Sidang Kasus Pemutusan Kerjasama Satiknon di Pontianak, Kalimantan Barat. (Foto/Tim)
Musta’an menjelaskan bahwa akar permasalahan bermula dari pemberhentian kerjasama sepihak yang dilakukan terhadap Sutikno, anggota KJPP RD Kalimantan Barat, tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Pemberhentian ini dinilai bertentangan dengan pekerjaan lokal yang telah lama berlangsung sejak tahun 1960-an.
Pemberhentian kerja sama sepihak ini dilakukan tanpa alasan jelas, lanjutnya. “Ini sangat miris, perusahaan CV. Cahaya Pangan seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi. Pengusaha tidak boleh semena-mena memberhentikan kerjasama tanpa ada kesalahan,” tambah Musta’an.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun tidak ada perjanjian kerja secara tertulis, perjanjian lisan yang telah berlangsung lama harus tetap diakui.
Ditempat yang sama. Dr. Herman Hofi Munawar, kuasa hukum Sutikno, menyampaikan bahwa sidang kali ini telah memaparkan kesaksian penting dari pihak penggugat.
“Kita sebagai penggugat dari Pak Sutikno, menggugat CV. Cahaya Pangan, dan dalam persidangan ini giliran kita untuk menghadirkan kedua saksi yang betul-betul memahami situasi. Mereka adalah pelaku yang mengetahui secara langsung apa yang terjadi.” ucapnya kepada media.
Herman Hofi optimis bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan kesaksian ini dengan cermat, termasuk fakta bahwa hubungan kerja buruh di pelabuhan sering kali tidak tertulis, tetapi tetap sah secara hukum.
“Bayangkan, kerjasama yang sudah berlangsung selama 11 tahun ini menunjukkan bahwa semuanya berjalan dengan baik. Tidak ada sejarah yang mengatakan bahwa tidak ada kerjasama,” tambahnya.
Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya, di mana pihak tergugat akan menghadirkan saksi-saksinya pada persidangan yang dijadwalkan digelar Senin depan tegas Dr Herman Hofi Munawr. (Tim/*)
Info Penulis
BagikanPages: 1 2