
JAKARTA, TM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Salah satu pihak yang diamankan adalah politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd termasuk dalam pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Yang bersangkutan salah satunya pihak yang diamankan,” ujar Budi, Senin (14/9/2026).
Selain Fahd, KPK turut mengamankan sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manunrung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi.
KPK juga mengamankan pihak swasta dari PT Summarecon Agung Tbk. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Budi menjelaskan, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan awal. Keterangan mereka diperlukan penyidik untuk menyusun konstruksi perkara serta mendalami kronologi dugaan tindak pidana.
“Setiap keterangannya, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” kata Budi.
OTT Diduga Berkaitan dengan Pengurusan HGB
KPK menyebut OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Salah satu pihak swasta yang disebut dalam perkara tersebut adalah Summarecon.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor, pihaknya yaitu Summarecon,” ungkap Budi.
Selain dugaan pengurusan HGB, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK Amankan Uang dalam Rupiah dan Valas
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari boks, kardus hingga koper. Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper.
Budi mengatakan, proses penghitungan uang masih berlangsung dan estimasi awal menunjukkan nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Barang bukti antara lain dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.
Masih Tahap Pemeriksaan
KPK menegaskan, pada saat keterangan tersebut disampaikan, proses masih berada pada tahap pemeriksaan awal. KPK kemudian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ditemukan peristiwa pidana yang dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa, termasuk penetapan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tutur Budi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Dengan demikian, status hukum masing-masing pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan KPK. Mereka yang diamankan juga belum dapat disebut sebagai tersangka sebelum KPK secara resmi menetapkan status hukum tersebut.(***)