Sidang Mediasi Perkara 607 Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL)
Kasus ini bermula dari Anggota Aktif Gandhi Seva Loka yang masing masing bernama : 1. Pershotam, 2. Raju Dhaloomal dimana para Penggugat menggunakan Kuasa Hukum : Law Firm “Hartono Tanuwidjaja & Partners mengajukan gugatan kepada para Tergugat yang antara lain.
1. Shyam Rupchand Janimal (Tergugat I) 2. Sham Kishinchand Daryanani (Tergugat II) 3. Bhagwandas Naraindas (Tergugat III) 4. Pareek Kishanlal (Tergugat IV) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Petitum gugatan ini Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Hartono Tanuwidjaja Cs memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Penggati secara materiil Rp 173 milyar dan Immateriil Rp 100 milyar. Secara menyeluruh menjadi Rp 271 milyar .
Untuk Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) terlebih dahulu terhadap harta kekayaan Para Tergugat, baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang berada di atasnya, yang akan diajukan secara tersendiri dan terpisah dengan Gugatan ini, yakni terhadap aset milik Para Tergugat antara lain sebagai berikut :
1. Aset rumah tinggal milik Tergugat ll yang terletak di Jl. Tulung Agung No. 13,RT.00’1 RW.004, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat.
2. Aset rumah tinggal milik Tergugat lll yang terletak di Jl. Lembang No. 42 RT.00l RW.007, Kel. Menteng, Menteng, Jakarta Pusat.