TM Bekasi – Banyak menjamurnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang sudah menggunung di wilayah Kabupaten Bekasi dan belum lama ini dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah melakukan tindakan tegas telah menyegel TPS liar yang berlokasi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya pada Senin (4/11/2024).
Kini dari Polres Metro Bekasi Kabupaten telah melakukan hal yang sama dengan menutup dan mempolice line tempat TPS liar yang diduga lahan tersebut adalah milik Lippo Cikarang, di jln Mataram, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jum’at (8/11/2024).
Untuk menindaklanjuti, Polres Metro Bekasi Kabupaten telah mengamankan supir truk dan operator excavator sekaligus melakukan police line lima unit mobil Dump Truk dan satu alat berat excavator.
Dengan adanya hal ini, Ketua komisi 3 dari fraksi Golkar, Rudy Rafly, SE., M.M., angkat bicara, bahwa dengan adanya laporan terkait TPS liar dan TPAS Burangkeng dari komisi 3 (tiga) langsung melakukan pengiriman surat pemanggilan rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk dimintai pertanggungjawabannya.
“Sudah bukan sekedar teguran, maka kami panggil langsung dinas terkait”, tegasnya, Kamis (14/11/2024).
Ditempat terpisah, Yasin (30) sebagai warga Kabupaten Bekasi berharap agar para oknum pengusaha yang membuat TPS liar ditangani dengan keseriusan dan jangan hanya sebatas peneguran saja apalagi sampai mogok ditengah jalan oleh APH, agar kedepannya ada efek jera terhadap para pelaku atau oknum pengusaha tersebut.
Karena jelas, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dikenakan Pidana. Hal ini ada pada Pasal 98 ayat (1) undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”, terangnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Syaffry Donny Sirait dan Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, KBP Twedi Aditya Bennyahdi S.Sos., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi oleh awak media lewat pesan WhatsApp sampai saat ini belum memberikan tanggapan. (Surya)