TMKab-Cianjur—Tabloid Mantap–Pemerintah desa sinarlaut, kecamatan agrabinta, kabupaten cianjur, menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan manipulasi data kepemilikan lahan yang beredar di media sosial.
Pemerintah desa menegaskan, tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, seluruh proses telah dilakukan secara terbuka, berdasarkan dokumen yang ada, serta mengedepankan musyawarah.
Permasalahan bermula pada 15 April 2025, saat seorang warga, bernama aja, meminta difasilitasi mediasi dengan samsudin bin ujum terkait lahan berstatus Sertifikat Hak Milik atas nama samsudin bin Ihim Jumat (17/4/2026).
Dalam musyawarah, samsudin bin ujum menyatakan lahan berasal dari program PIRBUN tahun 1984 dan diperoleh melalui proses resmi hingga terbit SHM, sementara aja mengaku membeli lahan berdasarkan informasi petugas PTP dan transaksi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Keterangan tambahan dari mantan kepala dusun, dede, menyebut bahwa samsudin bin Ihim semasa hidupnya menolak membayar PBB dan mengarahkan kewajiban tersebut kepada samsudin bin Ujum.
Pemerintah desa telah beberapa kali memfasilitasi mediasi, namun belum tercapai kesepakatan, penelusuran dokumen oleh sekretaris desa menemukan SPH atas nama samsudin bin Ihim yang memuat petunjuk kuat, termasuk foto samsudin bin ujum sebagai pihak penguasa lahan.
Karena mediasi buntu, kepala desa saat itu mengembalikan SHM kepada samsudin bin ujum sebagai pihak yang menitipkan, berdasarkan pertimbangan bukti administrasi dan riwayat penguasaan.
Pada masa kepala desa saat ini, surahman, sengketa kembali diajukan, namun kembali tidak mencapai kesepakatan pmerintah desa kemudian mengambil sikap netral dengan mengarahkan kedua pihak menempuh jalur hukum melalui kecamatan atau PPAT guna memperoleh kepastian hukum.
Pemerintah desa sinarlaut menegaskan tidak pernah melakukan manipulasi data dan hanya berperan sebagai fasilitator, bukan penentu kepemilikan lahan.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Karim)

