TM Depok – DKR (Dewan Kesehatan Rakyat) Kota Depok menyampaikan kepada perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok untuk segera memasang Spanduk Larangan Bagi Puskesmas Memungut Uang Pasien JKN KIS. Demikian rilis yang dibagikan oleh Ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan kepada sejumlah media di Depok, Selasa (7/2).
Sebelumnya rombongan dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok dan petugas Puskesmas Kelurahan Beji Timur, mendatangi rumah Korban Pungutan Puskemas Beji Timur, Depok.
“Saya ditelpon pasien, bahwa akan ada pihak dari BPJS Kesehatan yang akan ke rumah untuk menindaklanjuti kasus pungutan di puskesmas,” ujar Roy Pangharapan.
Dalam kunjungannya pihak BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok diwakili oleh Ibu Lasmi dan Ibu Suci serta rekan lainnya dan 3 orang dari pihak Puskesmas Beji Timur, Depok.
Pada intinya pihak BPJS Kesehatan menyampaikan atas kasus tersebut terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi. Menurut BPJS, Puskesmas sudah dilarang meminta iuran biaya dari pasien JKN KIS.
“Tadi disampaikan oleh BPJS seharusnya tidak boleh ada iur biaya di Puskesmas, sebab itu bagian pelayanan dasar,” kata Roy Pangharapan.
Pada kesempatan tersebut, DKR minta agar pihak BPJS Kesehatan, lebih tegas melakukan langkah konkrit agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Caranya dengan di setiap Puskesmas BPJS memasang spanduk Larangan Pungutan Bagi Pasien JKN KIS.
“Kami minta bisa segera dipasang spanduk larangan itu. Agar jangan ada lagi keluhan dari masyarakat. Paling lambat hari Jumat ini,” tegas Roy Pangharapan.
Ia mengingatkan tanpa adanya ketegasan dari pihak BPJS Kesehatan, kasus serupa berpotensi terulang kembali.
”Jangan memberikan celah untuk terjadinya pungutan. Sebab bagi birokrasi jika tidak dilarang artinya boleh, makanya saya minta BPJS Kesehatan lebih tegas dan proaktif. Ini juga bagian penbelajaran bagi semua pihak,” pungkas Roy Pangharapan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak BPJS Kesehatan menyerahkan uang yang dipungut oleh pihak Puskesmas Beji timur kepada pasien.
Kasus tersebut bermula dari aduan resmi DKR kepada pihak BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok pada saat audensi DKR menanyakan apakah dibenarkan Puskesmas menarik iur biaya pasien JKN KIS. Kasus tersebut juga sudah dilaporkan pihak DKR kepada dinas kesehatan kota Depok. (zis)