Jaksa Agung ST Burhanuddin saat berikan ceramah kepada siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ)
Menurutnya, jiwa korsa atau rasa solidaritas dalam organisasi merupakan kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas, terutama yang bersifat kerja sama tim (team work). Keberhasilan tugas sangat bergantung pada soliditas yang terbentuk di antara anggota tim.
Namun, Burhanuddin menegaskan bahwa solidaritas yang dimaksud bukanlah solidaritas yang melindungi penyimpangan atau pengkhianatan terhadap institusi. Solidaritas harus diarahkan pada kebaikan dan kebenaran demi memperkuat Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Lebih lanjut, Jaksa Agung membahas perubahan Undang-Undang Kejaksaan yang memberikan tambahan kewenangan kepada institusi tersebut. Ada tiga aspek penting yang diatur dalam undang-undang ini yang berpotensi memperkuat posisi Kejaksaan di masa depan. Yakni terkait dengan pemulihan aset, pusat kesehatan yustisial, dan karya internasional jaksa.
Menutup ceramahnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan analogi yang kuat tentang pentingnya loyalitas dan kedisiplinan di lingkungan Kejaksaan. Ia menggambarkan Kejaksaan sebagai kapal besar, di mana setiap anggota Kejaksaan adalah anak buah kapal, sementara Jaksa Agung adalah nakhoda yang mengarahkan jalannya kapal.
“Tidak ada jaksa yang boleh memiliki pandangan berbeda atau bahkan berlawanan dengan arah kebijakan pimpinan. Prinsip ‘Een en ondeelbaar’ harus dijunjung tinggi, yaitu satu kesatuan yang tidak terpisahkan, mulai dari pemikiran hingga pelaksanaan tugas,” tandasnya. Ia juga menekankan bahwa jaksa yang tidak setuju dengan arah kebijakan institusi, apalagi yang merusak nama baik Kejaksaan, sebaiknya keluar dari lembaga tersebut. “Saya tidak butuh jaksa yang demikian,” pungkasnya. (**)
Editor : RDI