Kantor Desa Cibatu Tiga, Cariu, Kabupaten Bogor. (Foto/Tim)
TMKab Bogor – Nilai dana desa (DD) yang sangat besar menjadi sesuatu hal menggiurkan bagi para oknum kepala desa untuk melakukan tindakan korupsi. Apalagi ranahnya yang ada daerah terpencil dan pelosok, menjadikan dana desa sangat perlu diawasi dengan ketat pengelolaannya.
Hal ini sejalan dengan yang dihimbau KPK, bahwa masyarakat diharapkan selalu berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana desa dan terlibat langsung dalam pengawasan.
Selain itu, dengan telah adanya bukti kasus tindakan pidana korupsi yang menyeret aparatur aktif maupun non aktif, misalnya mantan Kepala Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor terkait kasus penyelewengan dana desa dan Anggaran Samisade. Dengan adanya kejadian demikian baik pemerintah maupun masyarakat sangat dirugikan.
Tapi kasus-kasus yang menyeret oknum aparatur desa, tidak menjadikan para oknum kepala desa takut ataupun jera, seperti yang terjadi di Desa Cibatutiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor yang diketahui bahwa hingga saat ini mobil ambulans belum direalisasikan. Padahal seharusnya anggaran tahun 2023 lalu sudah bisa dinikmati masyarakat.
Sekretaris Camat Cariu, Agus Sopyan Budi Asmara saat dikonfirmasi terkait belum direalisasikan mobil ambulans untuk kepentingan masyarakat hingga saat ini menyampaikan bahwa pihaknya sudah baik secara lisan mau maupun melalui surat resmi menegur kepala desa tersebut.
“Secara lisan dan melalui surat Kades Cibatutiga sudah kami tegur agar segera bertanggung jawab,” ujarnya.
Sekcam juga mengaku bahwa pihaknya sudah berkali-kali mengingat kepada seluruh kepala desa agar dalam pengelolaan anggaran desa harus sesuai aturan dan hati-hati, karena jika terjadi penyelewengan Pemerintah yang dirugikan, yang paling berdampak adalah masyarakat.
“Kami pun sudah berkali-kali mengingatkan seluruh kepala desa agar anggaran desa itu digunakan sesuai aturan dan harus hati-hati, selain pemerintah masyarakat dirugikan karena seharusnya fasilitas sudah bisa dinikmati akibat korupsi jadi tertunda,” katanya.
Ia juga berharap pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu untuk dikawal, dan diawasi semua lapisan untuk mencegah tindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
“Guna meminimalisir penyelewengan anggaran yang dikelola desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang turut mendukung dalam pencegahan tindakan pidana korupsi dana desa dengan mengeluarkan Permendes PDTT Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” jelasnya.
Sekcam menambahkan, tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa telah diatur sesuai ketentuan dan kepala desa serta masyarakat diharapkan ikut membantu mensukseskan.
“Aturan tersebut diharapkan membantu dalam memberi pemahaman serta solusi para kepala desa untuk mencegah segala bentuk pengelolaan keuangan desa, dan para kepala desa diharapkan turut mendukung komitmen pemerintah yang ingin mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa,” tutupnya. (Tim)