Kab Bogor TM – Izin resmi berdirinya tower/bts di RT 03 RW 09 Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, menjadi pertanyaan publik. Pasalnya, keberadaan tower persis ditengah pemukiman warga itu justeru tidak diketahui oleh pihak kecamatan setempat.
“Terimakasih infonya, nanti saya cek dulu,” ujar Camat Cibinong saat dikonfirmasi soal izin pembangunan tower yang terpantau belum dioperasikan oleh pihak provider, pada Jumat (22/5/26).
Berbeda dengan Camat, pihak Kelurahan justeru mengetahui dan menegaskan bahwa pihak nya memastikan bahwa pembangunan tower telah mendapat persetujuan lingkungan dari warga RT dan RW sekitar lokasi tower/bts.
“Sudah sesuai persetujuan lingkungan. Belum mengetahui kalau untuk izin lanjutan mah om. Om, kalau masyarakat ,RT dan RW sdh tanda tangan lurah tengah mah ikut menandatangani, TDK ada permintaan apapun selama ini,” kata Lurah Tengah kepada media ini.
Dalam pengakuannya, Lurah juga membantah isu yang menyatakan dirinya menerima sejumlah uang dari pemilik/kontraktor tower/bts terkait memuluskan izin pembangunan tower di wilayahnya.
“Tidak ada om untuk saya,” tegas Lurah, sambil memilih tidak menjawab pertanyaan lanjutan awak media yang menanyakan, apakah aliran uang memang tidak diterima oleh Kelurahan Tengah.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini di lokasi sekitar tower, didapat informasi bahwa yang mengetahui pasti soal tower ialah Ketua RT 03 yang disebut langsung berurusan dengan pihak tower.
Dan ketika disambangi, Ketua RT mengatakan tidak tau menahu soal izin dari tower, dan merasa sudah pernah diminta izin lingkungan oleh pihak tower.
Masih abu-abunya soal kelengkapan berupa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Layak Fungsi) sebagai bentuk jaminan keamanan tower yang ada di RT 03 RW 09 Kelurahan Tengah Cibinong kiranya bisa segera mendapat perhatian serius dari pihak terkait. (RDI)