TM Cibinong – Tim penegakan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor berkomitmen akan segera menindaklanjuti terkait adanya keluhan warga desa klapa nunggal yang diduga tidak pernah mendapat kompensasi atas dampak dari keberlangsungan pabrik penghancur limbah B3, PT. PPLI (Prashada Pamunah Limbah Industri).
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Dyan Heru selaku subkor bidang Gakkum DLH Kabupaten Bogor yang menegaskan telah menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan, dan dalam waktu dekat akan segera ditindaklanjuti.
“Iya telah kami sampaikan kepada pimpinan, insyallah dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti,” ujarnya kepada media ini saat dikonfirmasi, Selasa (5/12).
“Kami juga telah menyurati PT. PPLI terkait keluhan yang disampaikan sebelumnya, menjadi langkah awal dari keseriusan Gakkum DLH atas adanya keluhan kompensasi dan dampak dari PT tersebut,” jelasnya.
Dyan juga mengarahkan, untuk bisa segera dapat disidak oleh tim, kiranya baik media maupun unsur warga yang merasa dirugikan tersebut dapat mengisi form pengaduan (dumas) agar dapat memperkuat sidak dari Tim Gakkum ke PT tersebut.
“Coba dibantu diisi dahulu form pengaduan resmi, agar segera juga kami bentuk tim untuk bisa sidak ke lokasi,” terangnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya media ini telah menayangkan berita terkait adanya pengakuan beberapa warga di Desa Klapa Nunggal yang mengeluhkan belum pernah merasakan uang kompensasi atas dampak dari keberlangsungan PT. PPLI.
Dari sesi wawancara yang berhasil direkam oleh tim media, warga menyebut kerap harus menahan uab bau menyengat dari udara yang dikatakan oleh warga bersumber dari PT yang setiap hari menghancurkan limbah B3 dari berbagai wilayah itu.
Mirisnya, hingga saat ini pihak Humas PT. PPLI yang kerap dihubungi untuk dikonfirmasi melalu nomor selulernya memilih bungkam dan enggan membalas. (RDI)