TM Padang Sidempuan – Ketika anak usia pendidikan wajib belajar 9 tahun, pada jam belajar mengajar masih bergelut dengan dagangan yang belum habis terjual. Anak usia kurang lebih 9 Tahun didapati teman awak media di salah satu kantin di sekitaran komplek Perkantoran Palopat Pijorkoling Kota Padang sidempuan.
Prihatin dengan keberadaan anak tersebut, tim awak media menelusuri apa sebab terjadi demikian, yang mana kita ketahui Kota Padangsidimpuan 3 kali berturut-turut dapat penghargaan kota layak anak, namun ditemukan hal yang mengerikan terjadi exploitasi terhadap anak, dan parahnya kejadian ini udah cukup lama berkelanjutan.
Tim awak media mempertanyakan ke sekolah tempat dia mempuh pendidikan SDN. No. 200501 Salambue, ketika di konfirmasi di ruang Guru Hari Kamis, Tgl 16 Maret 2023 Menyatakan, “Benar dia adalah siswa kami, dan saat ini duduk di Kelas 3”.
Wali kelas menjelaskan bahwa mereka masuk siang, tepatnya jam 11.00
“Tapi anehnya si anak di temukan masih berjualan pada pukul 10.45 Wib. Durasi Vidio yang di rekam rekan wartawan”.
Di hari saat usai merekam video anak tersebut 15 Maret 2023 tim awak media mendatangi Dinas PPPA Kota Padang sidempuan.
Ketika di konfirmasi Kabid Perlindungan anak, Hasian mengatakan itu bukan urusan kami, tetapi itu urusan Dinas Ketenaga Kerjaan, “Kenapa anak seusia itu di kerjakan, Jawab nya berdalih, ketika di tanya awak media, apa peran perlindungan anak dalam hal kasus exploitasi anak tersebut”.
“Kami tidak bisa jawab. Karena itu urusan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga kerja,” jawabnya ringan.
Disaat bersamaan dengan Kabid Perlindungan Anak (Hasian) pegawai PPPA Kota Padangsidempuan, awak media menelpon oknum pegawai Dinas Sosial Kota Padangsidempuan mempertanyakan terkait anak yang menjual kerupuk disaat Jam kerja, lalu dijawab, anak yang menjual kerupuk itu sudah lama menjalaninya bahkan ke seluruh kantor kantor Pemerintahan di komplek perkantoran Palopat Maria mereka masuki untuk berjualan. Dan ia mengakui kalau anak anak yang menjual kerupuk itu ada yang mengawasinya, atau yang mengkoordinir.
Penghargaan itu kini mulai dipertanyakan dikarenakan munculnya sejumlah kasus yang melibatkan anak dan sudah bertahun-tahun menjadi masalah yang tidak tuntas.
Kadis P3A Hj. Elida tuti Nasution SH, Selasa (28/3) di ruang kerjanya ketika di temui awak media dengan Kadis Sosial yang kebetulan berada di ruangan kadis P3A juga, sedang membahas tindak lanjut kasus ekploitasi anak tersebut.
Elida tuti menjawab kalau terjadi tindak kekerasan baru itu menjadi tugas kami, ini kan orang tuanya juga mengijinkan anak itu jualan, dan sekolah nya juga terus jawab kadis P3A dengan santai.
Kadis sosial Jufri diminta komentar nya, dianya mengatakan kami lagi berupaya mencari solusi nya, dan ini kami juga lagi kordinasi dengan Kadis Pendidikan, jawabnya.
Jufri juga mengatakan dalam waktu dekat ini kita akan adakan pertemuan dengan orang-tua si anak, pihak pengusaha dan unsur perangkat desa beserta dengan dinas Terkait.
Terkait Penghargaan Kota Layak Anak yang diterima langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution pada pertengahan Juli 2019 lalu, dari Menteri P3A Yohana Yambessi di Kota Makassar itu dinilai tidak pantas diterima.
Sementara itu Ketua PPP Kota Padangsidimpuan Hasanuddin Sipahutar mengatakan, penghargaan dari Menteri Perlindungan Anak harus segera dikembalikan karena Kota Padangsidimpuan tidak pantas menerimanya.
“Belum pantas Kota Padangsidimpuan disebut Kota Layak Anak,” tegasnya. (**)
Sumber Antara 4-8-19.
Editor: Rendy