Friday, October 4, 2024
spot_img
HomeSorot InvestigasiDiduga Dana Ketahanan Pangan 20% Dari Dana Desa Karangjompo Patut Jadi Sorotan...

Diduga Dana Ketahanan Pangan 20% Dari Dana Desa Karangjompo Patut Jadi Sorotan APH Dan Instansi Terkait

HEADLINE NEWSspot_img
TM Pekalongan – Pemerintah daerah untuk mendukung suksesnya program ketahanan pangan bersumber dari 20% Dana Desa, identik mengarah kepada pemberdayaan masyarakat yang berorientasi kepada kegiatan yang bersifat pengadaan barang dan jasa.
Program ketahanan pangan tahun anggaran 2022 Desa Karang Karangjompo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, dengan nilai anggaran Rp. 207.400.000,- patut disorot APH dan instansi terkait.
Mirisnya MT inisial warga setempat yang tidak jauh dari lokasi RT 02 RW 05 Dukuh Dampyak waktu di konfirmasi awak media munuturkan “pembangunan embung itu untuk apa, pembangunan itu tidak di pondasi cuma di pagar bambu, karena lokasi tersebut memang sudah seperti itu jadi tidak dikeruk dan memang sudah ada airnya, dan itu yang mengerjakan pak lurah Budi bukan warga sini kemarin baru di tabur 6000 benih ikan nila kurang lebihnya”. Terang MT, Kamis. (2/2/2023)
Saat dikonfirmasi kepala desa Karangjompo Sumari S.Ag beserta jajaran perangkat desa dan juga di hadiri Bhabinkamtibmas di aula kantor balai desa Karangjompo mengungkapkan, ” secara internal saya kurang pas adanya peraturan pemerintah,yang mengacu tentang ketahanan pangan,namun apa boleh dikata” mau Ndak mau itu harus tetep saya jalankan.maka kala itu, program tersebut secara mendadak kita rencana setelah itu saya musyawarahkan bersama tokoh masyarakat, dikarenakan disini tempatnya air maka itu untuk budidaya ikan, dan itu akan di kelola oleh kelompok jika akan panen. Ungkap Sumari S.Ag, Kamis. (16/2/2023)
Pada dasarnya, pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga desa, pencapaian kemandirian pangan desa, dan memastikan desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di desa, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa
Kami berharap kepada penegak hukum dan instansi terkait untuk mengaudit dugaan Alokasi Dana Desa (DD) tahun 2022 khususnya prihal kegiatan (Budi daya ikan) terlepas program kegiatan tersebut ada dugaan dipihak ketigakan Padahal dana desa itu diperuntukan dari APBN untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat desa. (Bambang s)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page