TMWay Kanan – Pendidikan ditengah kepungan korupsi, kali ini terjadi ditingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di kabupaten Way Kanan, Lampung. Sabtu 25/11/2023.
Salah Satu Kepala Sekolah (kepsek) di Way Kanan diduga Tilep bantuan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) selama lebih dari dua(2) tahun. Hal tersebut terungkap dari keterangan beberapa wali murid yang bingung ketika mengecek buku rekening anaknya ke bank tertera banyaknya saldo masuk dan keluar.
Sebut saja namanya A,R dan T, yang bertanya kepada pihak bank atas nominal saldo yang masuk dan keluar yang tertera didalam buku rekening anaknya, sedangkan didalam buku rekening itu ada beberapa kali saldo masuk akan tetapi antara A,R dan T tidak pernah menerimanya dan baru kali ini menerima buku rekening bantuan dana PIP.
” Baru kali ini pak anak kami mendapatkan bantuan dana PIP dan baru tanggal 30 Oktober kemarin kami menerima buku rekening anak kami “, ucap A,R dan T
” Dan setelah kami terima buku rekening dana PIP anak kami, disitu kami lihat kok ada beberapa kali saldo masuk sedangkan baru sekali ini kami mencairkan bantuan Dana PIP anak kami “, ungkap A,R dan T kepada awak media TabloidMantap.com yang berkolaborasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elang Mata Emas, pada tanggal 21/11/2023.
Masih wali murid, ” malah ada tuh wali murid juga yang didalam buku rekening PIP anaknya dari tahun 2018 sampai sekarang 2023, kemaren digesek tidak ada sama sekali, padahal dalam buku rekening itu tertera masuk dan keluar nya saldo dari tahun 2018 lalu sampai sekarang dan ditanyakan kepada pihak bank pun sama jawabannya sudah di cairkan “, terangnya
” Selama ini buku rekening bantuan Dana PIP anak kami tidak pernah di berikan kepada anak ataupun kami selaku wali murid, makanya kami gak tau kalau selama ini anak kami mendapatkan bantuan dana PIP itu pak “, sambungnya
Diwaktu terpisah kepsek SDN 01 sebut saja namanya B, mengakui dan mengatakan kepada awak media TabloidMantap.com, melalui via telepon WhatsApp mengatakan, ” pak, memang benar selama ini saya mencairkan bantuan dana PIP anak-anak, tapikan sudah ada dua orang kemaren yang saya pulangkan uangnya dan juga saya hanya mencairkan saja untuk yang lainnya dewan guru honor yang mengurusi nya “, katanya
Lanjut B, ” tolong pak siapa wali murid yang belum saya pulangkan uangnya ada berapa orang kumpulkan kesekolahan saya, biar saya selesaikan, saya pulangkan uangnya “, pintanya B kepada awak media TabloidMantap.com
Ditempat terpisah Sarnubi selaku ketua LSM Elang Mata Emas mengatakan, ” Walaupun upaya pengembalian uang bantuan dana PIP kepada anak didik tentunya hukum tetap berlaku dan harus di tegakkan guna memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi “, tegasnya
” Kami akan melaporkan temuan kami dilapangan ini kepada aparat penegak hukum (aph) agar ditindak lanjuti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah ini “, tuturnya
Lanjut Sarnubi, ” sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita Republik Indonesia yaitu :
Atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana PIP tersebut kepada para pelakunya dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan atau penyuapan sebagaimana diatur dalam  pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  selain itu pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki unsur-unsur yang sama yaitu sama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara danperekonomian negara hanya bedanya Pasal 3 jika perbuatan tersebut dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Perbedaan antara kedua Pasal ini terletak pada kualitas dan kedudukan pelakunya. Pasal 3 lebih ditujukan pada pelaku sebagai penyelenggara negara/Pegawai Negeri yang memiliki kewenangan dan kedudukan tertentu. Kualitas pelaku ini akan menentukan cara melakukan perbuatannnya yaitu dengan menyalahgunakan kewenanganatau jabatan yang melekat padanya.
Jika kita cermati maka Pasal 3 merupakan kekhususandari Pasal 2 sebagaimana dirumuskan berikut ini:
Pasal 2:(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjaraseumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan palinglama20(duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.00.000,00 (dua ratus jutarupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3:Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidupatau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh)tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) danpalingbanyakRp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).