PARAH !!!
BELI BPKB BODONG & DIDUGA PALSUKAN KTP
MANTAN KARYAWAN KOPERASI DI BUI
TM Pemalang Kemudahan kredit dari Lembaga Keuangan atau koperasi memudahkan orang mendapatkan hutang atau pinjaman uang, dengan syarat yang cukup mudah dan cepat. Tapi bagaimana bila permohonan kredit pinjaman menggunakan data dan jaminan milik orang lain ?
Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Pemalang, seorang wanita mengaku dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab karena merasa tidak mempunyai hutang di koperasi namun dirinya mempunyai tagihan disalah satu koperasi yang ada di Pemalang.
Sebut saja SDK , Ia menceritakan bahwa dirinya dirugikan oleh pihak oknum yang tidak bertanggungjawab diduga melakukan pemalsuan KTP atau data dirinya untuk permohonan kredit di salah satu koperasi.
” Awalnya pada tanggal 30 November 2023 ,saya dihubungi oleh Bapak Yugo yang mengaku dari _*Koperasi Artha Tunas Mandiri*_ melalui pesan WhatsApp yang pada intinya pak yugo menagih angsuran hutang atas nama saya di koperasinya. Mengetahui hal tersebut saya kaget karena saya tidak merasa mempunyai hutang di koperasi itu. Kemudian pada tanggal 4 Desember 2023,Pak Yugo mengirimkan data kepada saya terkait pinjaman di koperasinya, berdasarkan dari data yang diberikan oleh Pak Yugo saya mendatangi kantor catatan sipil untuk mengecek nomer KK yang diajukan sebagai permohonan kredit,dan muncullah nama STS yang beralamat di Glintang,”ungkap SDK.
” Kemudian saya menemui Pak Yugo di kantornya, dan kami berempat saya, suami saya,pak yugo,dan salah satu karyawan koperasi bersama-sama mendatangi rumah STS. Sesampainya di rumahnya, STS menceritakan bahwa dirinya hanya disuruh oleh R, salah satu karyawan dari perusahaan leasing , sehingga pinjaman hutang di koperasi itu bukan oleh STS sendiri melainkan dirinya sebagai atas nama. Pengakuan STS karena dirinya pernah ditolong oleh R sehingga ia mau menjadi atas nama. Keesokan harinya saya mendatangi R dikantornya bersama STS, setelah itu R mengajak kami untuk bertemu dengan W yang merupakan suami R, kemudian W mengakui semuanya bahwa dirinyalah yang melakukan pemalsuan KTP atau data dirinya saya untuk pengajuan kredit di koperasi ,”terangnya.
” Singkat cerita, karena tidak ada kesepakatan dalam penyelesaian persoalan tersebut akhirnya saya melaporkan masalah itu ke Polres Pemalang pada tanggal 9 Desember 2023. Dari hasil pelaporan itu akhirnya saya mengetahui awal munculnya data diri saya yang dipalsu, yaitu dengan adanya BPKB motor atas nama saya,saya pun heran karena saya tidak merasa membeli atau mempunyai sepeda motor tersebut dan ternyata faktur pembelian sepeda motor itu berasal dari Dealer Tunggul Sakti tempat dulu saya bekerja yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Timur Pemalang. Usut punya usut ternyata KTP saya diduga digunakan oleh saudara F selaku Kepala Cabang Dealer Tunggul Sakti tersebut untuk membeli motor secara cash, namun motornya sekarang dimana tidak jelas. Kemudian BPKB motor itu dijual oleh si A kepada R seharga 1,4 juta. Selanjutnya BPKB tersebut diserahkan oleh A ke W yang merupakan suaminya R pada saat itu bekerja di *Koperasi Artha Tunas Mandiri* dan BPKB tersebut dijaminkan untuk pengajuan pinjaman sebesar 10 juta rupiah dengan data pemohon KTP atas nama saya namun fotonya diganti dengan foto STS. Kemarin saya mendapatkan surat pemberitahuan dari polres bahwa terduga pelaku yakni W sudah ditahan di polres pemalang, namun saya belum ngecek ke kesana. Harapan saya jangan hanya satu orang W saja yang ditahan namun yang terlibat kasus ini harus ditahan semuanya karena apapun alasannya itu sudah merugikan saya secara pribadi dan ini bisa dijadikan pelajaran kita semua jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi,”pungkas SDK menjelaskan kronologi persoalannya kepada awak media,Selasa (9/4/24).
Korban SDK berharap agar Aparat Penegak Hukum ( APH) Polres Pemalang profesional dalam menangani perkara tersebut sehingga kasus ini dapat selesai dan ada titik terang bisa terungkap semuanya.
Sementara itu STS saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh R.
” Saya itu hanya diminta tolong oleh R, untuk sebagai atas nama pengajuan pinjaman kredit di _*Koperasi Artha Tunas Mandiri*_. Saya tidak tahu kalau ternyata KTP saya dirubah karena R mengatakan bahwa pengajuan pinjaman kredit menggunakan BPKB milik saudara suaminya W, karena pemilik BPKB katanya di luar kota sehingga pinjam nama saya dan saya juga kaget ketika KTP saya namanya berubah menjadi SDK dan fotonya menggunakan foto saya,namun R dan W mencoba meyakinkan saya bahwa hal itu tidak menjadi masalah. Saat akan pencairan pinjaman saya diajak ketemu dan W mencoba meyakinkan saya dan memberikan arahan saat tanda tangan ke kantor jangan memberikan data apapun dan kalau tanda tangan dibawahnya diberi nama SDK sesuai arahan W. Setelah uang cair saya dikasih imbalan lima ratus ribu rupiah,”terang STS.
Perlu diketahui dalam hal ini ada dugaan tindak pidana terkait perlindungan data pribadi seseorang yang diatur dalam UU no 27 tahun 2022 pasal 67 ayat 2 , dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda 5 miliar.
(Bambang)