TM Jakarta – Keseriusan Mahkamah Agung untuk ikut serta dalam upaya memberantas praktik penyuapan di lembaga peradilan, didasari oleh pemikiran, bahwa tindak penyuapan bukanlah sekadar masalah hukum semata, tetapi juga sebuah ancaman serius terhadap integritas, dan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang adil dan independen.
Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI dalam kegiatan Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2023 pada hari Rabu, 13 Desember 2023 bertempat di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, seperti yang dikutip dalam siaran pers mahkamah agung.
Lebih Lanjut, Syarifuddin, Menyampaikan bahwa sejak tahun 2018, Mahkamah Agung telah berupaya membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dengan menunjuk 7 (tujuh) satuan kerja sebagai pilot project. Kemudian pada tahun 2022, penerapan SMAP diperluas, tidak hanya pada lingkungan peradilan umum, tetapi juga ke lingkungan peradilan agama dan lingkungan peradilan Tata Usaha Negara.
Selanjutnya pada tahun 2023, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) juga telah diterapkan pada lingkungan peradilan militer yaitu dengan ditunjuknya Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sebagai satuan kerja yang membangun SMAP sehingga genaplah 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung telah menerapkan SMAP.
Dalam pelaksanaannya, Pimpinan Mahkamah Agung turut serta mengikuti proses evaluasi dan penilaian, yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melalui laporan yang secara kontinyu disampaikan oleh Kepala Badan Pengawasan. Berdasarkan laporan tersebut, maka dari 25 (dua puluh lima) satuan kerja yang ditunjuk menerapkan SMAP pada tahun 2023, telah ditetapkan terdapat 7 (tujuh) pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP sedangkan 18 (delapan belas) lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.
Berikut daftar nama 7 pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP :
Satuan Kerja Tahap Pembangunan :
1. Pengadilan Agama Bantul, Predikat A
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, Predikat B
3. Pengadilan Militer II – 11 Yogyakarta, Predikat B
4. Pengadilan Agama Makassar, Predikat B