
LEBAK — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Lebak kembali dibongkar aparat kepolisian. Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap 10 laporan polisi dengan 15 tersangka yang berhasil diamankan beserta 48 barang bukti.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat (28/8/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prastyo H., S.E., M.M., Kasat Reskrim AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Kasat Tahti Ipda Asep M. Juanda serta Kasi Propam, Ipda Adi Nugraha.
Kapolres Lebak mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak bersama polsek jajaran dalam merespons laporan masyarakat sekaligus menekan aksi kejahatan jalanan.
“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan polsek jajaran telah berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polres Lebak,” ujar AKBP Arninsi.
Dari 10 laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak delapan perkara ditangani Sat Reskrim Polres Lebak, sementara dua perkara lainnya ditangani Polsek Banjarsari dan Polsek Sajira.
Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan 48 barang bukti yang berkaitan dengan rangkaian kasus tersebut.
Barang bukti itu terdiri dari 14 unit sepeda motor, 14 dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, 11 kunci kontak, satu rumah kunci, satu hoodie atau sweater, satu telepon seluler, satu dompet, empat kunci letter T, serta satu gembok.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga mengambil kendaraan milik korban ketika kendaraan sedang terparkir atau berada di lokasi tertentu dengan memanfaatkan kelengahan pemilik.
Namun, pengungkapan tersebut belum menjadi akhir. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun rangkaian tindak pidana lainnya.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami akan terus melakukan pengembangan. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan datang untuk mengecek dengan membawa surat kepemilikan kendaraan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban curanmor untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan polisi.
Di tengah masih maraknya kejahatan pencurian kendaraan bermotor, Kapolres Lebak mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah kepada pelaku.
Polisi mendorong masyarakat menggunakan kunci pengaman tambahan, memperhatikan lokasi parkir, serta tidak meninggalkan kendaraan begitu saja di tempat yang rawan.
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, dan tidak meninggalkan kendaraan di tempat yang rawan,” kata AKBP Arninsi.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110.
“Polres Lebak akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Arninsi. (Ben)

