Gapura BKPSDM Kabupaten Bogor. (Foto/Ist)
Kab Bogor TM – Tindaklanjuti adanya dugaan pemotongan upah pungut insentif di lingkup pemerintah Kabupaten Bogor, rombongan tim penyidik KPK terpantau lakukan penyidikan di BAPPENDA dan BKPSDM Kabupaten Bogor pada Kamis (27/8/26).
Namun sayangnya, hingga saat ini baik pihak Pemerintah Kabupaten Bogor maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merilis resmi update hasil dari kegiatan penyidikan di 2 SKPD tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kewenangan lembaga antirasuah dalam menangani perkara korupsi bersifat limitatif. Di antaranya, perkara yang melibatkan penyelenggara negara, menyangkut kerugian negara di atas Rp1 miliar, maupun perkara yang penanganannya berlarut-larut di aparat penegak hukum (APH).
“Ya, karena sesuai dengan Pasal 11, kewenangan KPK untuk menangani perkara itu ada limitatifnya. Perkara yang melibatkan penyelenggara negara, kerugian negara di atas Rp1 miliar, kemudian yang berlarut-larut yang ditangani di APH. Sehingga ini memang nanti akan dilihat seperti apa di proses penyidikan ini,” ungkap Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026 kemarin.
Kendati demikian, Achmad Taufik memastikan perkara tersebut telah memenuhi indikasi awal sebagai tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi dasar KPK meningkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan.

