Sunday, October 6, 2024
spot_img
HomeMetropolitanWALHI Jabar Sebut PTPN VIII Khianati UU Perkebunan Demi Investor

WALHI Jabar Sebut PTPN VIII Khianati UU Perkebunan Demi Investor

HEADLINE NEWSspot_img
TM Kab Bogor – Masyarakat Cisarua hanya merasakan dampak buruk yang terjadi pada kondisi lingkungan hidup mereka atas ulah PTPN VIII Gunung Mas yang pada masa menuju habisnya HGU perusahaan plat merah tersebut kian menjadi-jadi menabrak kaidah-kaidah lingkungan melalui skema kemitraan atau Kerjasama Operasional dengan pihak swasta untuk pemanfaatan lahan HGU. Skema pemanfaatan lahan yang justru menjadi alih fungsi lahan dengan pembangunan lokasi wisata atas dalih Kerjasama yang kemudian merubah fungsi-fungsi ekologis sehingga berdampak buruk pada masyarakat, berujung bencana, krisis sumber daya air dan lainnya.
Dalam regulasi tata ruang wilayah kota menyebutkan bahwa Kawasan Kecamatan Cisarua menjadi Kawasan penting yang ada dalam PERPRES Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Dan Cianjur. Kawasan Kecamatan Cisarua masuk ke dalam Zona L4 sebagai Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
Sebagai wilayah sempadan mata air, dan juga sebagai wilayah imbuhan mata air yang mana berarti sebagai daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah
pada cekungan air tanah. Kecamatan Cisarua ini menjadi wilayah penting sebagai imbuhan mata air bagi wilayah lain seperti, Bekasi dan kota Bogor.
“Selain itu, Wilayah Kecamatan Cisarua termasuk ke dalam Zona B1-B6 dari mulai Zona dengan daya dukung lingkungan yang tinggi hingga wilayah daya dukung lingkungan yang rendah atau wilayah daerah resapan air dan daerah dukung untuk Zona L1 sebagai resapan air. Ini menjadi alasan mengapa Kawasan Cisarua harus terjaga dalam tatanan lingkungan hidupnya sebelum berujung
bencana ekologis di musim penghujan atau kesulitan air di musim kemarau jika vegetasi nya di rusak dan alih fungsi lahan menjadi bangunan-bangunan dengan beton itu dilakukan terus menerus akan mengganggu wilayah resapan air yang menjadi sumber daya paling penting untuk masyarakat
Cisarua maupun daerah yang disokong oleh wilayah Puncak sekitarnya.”
(Dani Setiawan-Staff Advokasi & Kampanye WALHI Jawa Barat)
Bencana ekologis tidak terpisahkan juga dengan wilayah Puncak saat musim penghujan di akhir tahun 2023 hingga bulan pertama di tahun 2024 ini. Tentunya hal tersebut menjadi sangat disayangkan terjadi di wilayah yang secara geografis didukung oleh wilayah hutan konservasi yang ada pada Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Bencana ekologis yang terjadi seperti longsor, banjir lumpur bahkan banjir sekalipun kerap tidak bisa dilepaskan dari wilayah Puncak luasnya di kecamatan Cisarua.
Manager Advokasi & Kampanye WALHI Jawa Barat – Haerudin Inas, menyebutkan bahwa bencana ekologis adalah bencana yang terjadi disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri, bencana ekologis menerpa Kawasan Puncak (Cisarua) sangat kuat dipengaruhi oleh aktivitas alih fungsi lahan yang terjadi di Kawasan perkebunan yang HGU nya dipegang oleh PTPN VIII Gunung Mas, perubahan kebun menjadi lokasi-lokasi wisata akan menutup daerah resapan air, merusak lanskap tanah sehingga mengurangi daya dukung dan daya tampung wilayah tersebut, kemudian menyebabkan potensi pergerakan tanah, banjir, bahkan menurut masyarakat lokasi-lokasi wisata yang ada di puncak hadir sekaligus merusak dan menghilangkan sumber-sumber mata air.
Hasil pengamatan langsung WALHI Jawa Barat Bersama warga masyarakat kecamatan Cisarua yang tergabung dalam Karukunan Warga Puncak (KWP) menunjukan bahwa terjadi alih fungsi lahan perkebunan yang dirusak vegetasi nya kemudian diubah menjadi bangunan-bangunan dengan beton yang luas dan menutupi tanah yang ada dalam kemiringan-kemiringan di sepanjang jalur puncak. Dengan skema dalih pemanfaatan lahan melalui kerja sama operasional tersebut sudah banyak berdiri lokasi wisata yang merubah lanskap wilayah perkebunan teh menjadi bangunan-bangunan yang merusak kaidah lingkungan hidup di wilayah puncak, dan tentunya banyak kemudian dari pengrusakan vegetasi ini berakibat banjir lumpur, longsor, dan bahkan menggangu dan menghilangkan sumber-sumber mata air bagi masyakarat.
Dari aspek sosialnya pun, masyarakat kerap dipersulit akses jalan akibat wisata yang kerap menutup jalan akses warga.
Dani Setiawan Kembali mengungkapkan, telah terjadi dengan jelas dan kami suara kan bahwa PTPN VIII Gunung Mas yang telah berkhianat pada Asas yang tertera dalam amanat Undang￾Undang Perkebunan yaitu.
“Asas Kelestarian Lingkungan Hidup” yang menjadi salah satu asas yang harus dipenuhi oleh penyelenggara perkebunan maupun seharusnya yang juga menjadi mitra dari perkebunan tersebut. WALHI Jawa Barat melihat PTPN VIII telah jauh melenceng dari kaidah Kelestarian lingkungan hidup demi kepentingan investor. Skema kemitraan pemanfaatan lahan HGU memang dapat dilakukan tapi tetap Kawasan tersebut diberikan HGU nya untuk Perkebunan teh yang produktif dan bagus hasilnya, tetapi saat ini KSO-KSO diberikan izinnya tidak menggunakan asas yang ada dalam perkebunan, lanjut Dani.
“Kenapa WALHI Jawa Barat sangat mengecam Tindakan PTPN VIII Gunung Mas yang berkhianat pada kelestarian lingkungan hidup melalui KSO-KSO yang ada, karena Kecamatan Cisarua sangat menjadi harapan paru-paru yang tersisa untuk wilayah Bogor dan luasnya Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Kecamatan Cisarua menjadi daerah penyokong sumber air yang merupakan barang esensial untuk wilayah Bogor dan lainnya. Dan jangan sampai lupa bahwa kabupaten bogorbterkhusus wilayah Puncak ini sebagai wilayah yang mendukung wilayah lain yang ada di bawahnya.
Jadi, masa depan wilayah lain akan juga ditentukan oleh Alam di Cisarua Ketika Pemerintah dan PTPN serta pelaku perusak yang lainnya tidak menjadikan wilayah puncak sebagai daerah yang
harus dilindungi eksosistemnya,” lanjut, Haerudin Inas.
WALHI Jawa Barat mengecam keras atas tindakan PTPN VIII Gunung Mas yang Berkhianat pada Amanat Undang-Undang Perkebunan, Asas Kelestarian Lingkungan Hidup yang Ditabrak.
Menyampingkan Hak Masyarakat Cisarua Demi Kepentingan Investor. Hal ini jika terus terjadi dan dibiarkan akan menjadikan kondisi ekologis yang menuju darurat bagi wilayah setempat maupun wilayah lain yang ada di bawahnya. (PR /WALHI Jabar)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page