
LEBAK — Sebanyak 16 berkas tanah wakaf di Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, telah selesai diberkaskan dan siap didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Pemberkasan tersebut dilakukan Tim Percepatan Wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongmanik, Selasa (29/9/2026), bertempat di KUA Kecamatan Bojongmanik.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf sekaligus mendorong tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan sesuai dengan peruntukannya.
Dari 16 berkas yang disiapkan, tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi sejumlah fasilitas keagamaan dan pendidikan, dengan rincian 5 masjid, 3 mushola, 4 PAUD, 1 madrasah, 2 majelis taklim, dan 1 pondok pesantren.
Tim Percepatan Wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak melakukan pemberkasan bersama pihak KUA sebagai bagian dari sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Agama dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah wakaf.
Melalui proses tersebut, dokumen tanah wakaf yang telah memenuhi persyaratan administrasi selanjutnya dapat diajukan untuk proses pendaftaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf, sehingga keberadaannya dapat terus dimanfaatkan masyarakat sesuai tujuan dan peruntukannya. (humas bpn lebak)
Editor:Ben