Oktober 10, 2026
06:50
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • 160 Perusahaan Tambang di Banten kantongi izin Operasi Produksi
  • Utama

160 Perusahaan Tambang di Banten kantongi izin Operasi Produksi

Avatar Redaksi Agustus 24, 2026 2 minutes read

SERANG — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mencatat sebanyak 160 perusahaan tambang telah mengantongi izin operasi produksi di wilayah Banten. Data tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap 239 perusahaan pertambangan yang dilakukan Dinas ESDM Banten.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengatakan evaluasi tersebut mencakup perusahaan yang berada pada tahap eksplorasi, operasi produksi, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga kegiatan pengangkutan dan penjualan.

“Kita sudah selesai melaksanakan evaluasi terhadap 239 perusahaan tambang. Saat ini yang berstatus operasi produksi ada 160 izin,” kata Ari di Serang, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, perusahaan tambang berizin tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Konsentrasi terbesar berada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang, kemudian disusul Kabupaten Pandeglang.

Meski telah mengantongi izin, perusahaan tambang tetap diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan dan kewajiban pertambangan. Dinas ESDM Banten memastikan pengawasan tetap dilakukan, termasuk terhadap kewajiban penyampaian laporan produksi bulanan dan pelaksanaan reklamasi.

Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran hingga penghentian sementara kegiatan operasional.

“Kami sudah memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, hingga yang terakhir kita tutup sementara. Penutupan sementara ini berlaku sampai perusahaan melaksanakan kewajibannya sesuai temuan Satgas di lapangan,” tegasnya.

Selain pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, Dinas ESDM Banten juga akan memanggil perusahaan-perusahaan tambang berizin pada pekan depan. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penertiban jam operasional kendaraan tambang agar kepatuhan dilakukan sejak dari tingkat perusahaan sebagai sumber pengiriman.

“Pekan depan kami akan memanggil perusahaan-perusahaan tambang untuk mengingatkan bahwa penertiban ini harus dimulai dari hulunya. Apabila ditemukan pelanggaran penerbitan surat jalan di luar jam operasional, kami akan langsung memberikan sanksi,” paparnya.

Di sisi lain, Dinas ESDM Banten berencana membuka kembali moratorium perizinan pertambangan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha pertambangan menjalankan kegiatan secara resmi dan menekan pertumbuhan aktivitas tambang ilegal.

Upaya pembinaan terhadap perusahaan tambang legal tersebut berjalan beriringan dengan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Dinas ESDM Banten bersama Ditreskrimsus Polda Banten sebelumnya telah melakukan penutupan terhadap 33 lokasi tambang ilegal.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata sektor pertambangan secara menyeluruh, dengan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan berizin sekaligus menindak aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.(**/Bn)

Info Penulis

Avatar

Redaksi

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Kepala Desa Pasirangin H. Ismail HS Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-81
Next: Pelantikan BKSG Cirebon 2026–2031Pdt ManotangSaatnya Bersatu Dan Bekerja Nyata Utuk Masyarakat

Berita Terkait

IMG-20261009-WA0015
  • Daerah
  • Utama

Dari Pelatihan Ke Lapangan Kerja Lemkra Buka Jalan bagi Penguatan SDM Cirebon

Avatar Redaksi Oktober 9, 2026 0
f3d3fe7c-1ba2-4c34-abc5-a1b328bdb942
  • Utama

Kantor Pertanahan Lebak Angkat Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL 2026

Avatar Redaksi Oktober 9, 2026
c0203582-4a3c-4fdf-8667-72ac0cabe13f
  • Utama

BPN Lebak Percepat Penyelesaian Residu PTSL, Pelaksanaan Program Tahun 2026 Jadi Fokus

Avatar Redaksi Oktober 9, 2026

Recent Posts

  • Dari Pelatihan Ke Lapangan Kerja Lemkra Buka Jalan bagi Penguatan SDM Cirebon
  • Kantor Pertanahan Lebak Angkat Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL 2026
  • BPN Lebak Percepat Penyelesaian Residu PTSL, Pelaksanaan Program Tahun 2026 Jadi Fokus
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah, Aset Pemda, dan Tanah Wakaf
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Serahkan Sertipikat PTSL kepada Masyarakat Desa Lambangsari

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.