
SERANG — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mencatat sebanyak 160 perusahaan tambang telah mengantongi izin operasi produksi di wilayah Banten. Data tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap 239 perusahaan pertambangan yang dilakukan Dinas ESDM Banten.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengatakan evaluasi tersebut mencakup perusahaan yang berada pada tahap eksplorasi, operasi produksi, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga kegiatan pengangkutan dan penjualan.
“Kita sudah selesai melaksanakan evaluasi terhadap 239 perusahaan tambang. Saat ini yang berstatus operasi produksi ada 160 izin,” kata Ari di Serang, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, perusahaan tambang berizin tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Konsentrasi terbesar berada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang, kemudian disusul Kabupaten Pandeglang.
Meski telah mengantongi izin, perusahaan tambang tetap diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan dan kewajiban pertambangan. Dinas ESDM Banten memastikan pengawasan tetap dilakukan, termasuk terhadap kewajiban penyampaian laporan produksi bulanan dan pelaksanaan reklamasi.
Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran hingga penghentian sementara kegiatan operasional.
“Kami sudah memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, hingga yang terakhir kita tutup sementara. Penutupan sementara ini berlaku sampai perusahaan melaksanakan kewajibannya sesuai temuan Satgas di lapangan,” tegasnya.
Selain pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, Dinas ESDM Banten juga akan memanggil perusahaan-perusahaan tambang berizin pada pekan depan. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penertiban jam operasional kendaraan tambang agar kepatuhan dilakukan sejak dari tingkat perusahaan sebagai sumber pengiriman.
“Pekan depan kami akan memanggil perusahaan-perusahaan tambang untuk mengingatkan bahwa penertiban ini harus dimulai dari hulunya. Apabila ditemukan pelanggaran penerbitan surat jalan di luar jam operasional, kami akan langsung memberikan sanksi,” paparnya.
Di sisi lain, Dinas ESDM Banten berencana membuka kembali moratorium perizinan pertambangan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha pertambangan menjalankan kegiatan secara resmi dan menekan pertumbuhan aktivitas tambang ilegal.
Upaya pembinaan terhadap perusahaan tambang legal tersebut berjalan beriringan dengan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Dinas ESDM Banten bersama Ditreskrimsus Polda Banten sebelumnya telah melakukan penutupan terhadap 33 lokasi tambang ilegal.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata sektor pertambangan secara menyeluruh, dengan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan berizin sekaligus menindak aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.(**/Bn)

