Rendy N Mamesah, penggiat Media. (Foto/Red)
Oleh : Rendy N Mamesah
Kab Bogor TM – KPK diketahui tengah mendalami dan melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap dugaan adanya praktek korupsi dengan operandi ‘Pemotongan Upah Pungut’ di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup pemerintahan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dalam pernyataan resminya, Jubir KPK menegaskan telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan dikeluarkanya sprindik umum sejak Jumat (21/8/26), atau selang satu hari beredarnya informasi penyelidikan.
Menariknya, hingga lebih dari 3 Hari pasca pelaksanaan rangkaian pemeriksaan, KPK masih urung menetapkan tersangka terhadap dugaan kasus korpsi yang notabene telah dikuatkan dengan barang bukti uang hingga 1,5 Miliar dari kegiatan pemotongan upah pungut. Tak hayal, kondisi itu berbanding terbalik dengan gercepnya (gerak cepat-red) tim KPK ketika menindak Bupati dan ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Sukoharjo (resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca OTT KPK-red), yang kuat dugaan memiliki kesamaan operandi (pemotongan upah pungut) yang telah dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.
KONTRUKSI PERKARA HUKUM HAMPIR SERUPA
Konstruksi penanganan perkara hukum dengan operandi pemotongan upah pungut baik di Pemkab Bogor dengan Pemkab Sukoharjo disignyalir hampir sama. Dimana operandi itu dijalankan dengan memanfaatkan produk SK Bupati terkait besaran insentif pajak yang terindikasi dibebankan kepada penerima insentif.
“ Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bogor_ ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/8/26).
DUGAAN KETIMPAGAN PENANGANAN
Meski terindikasi memiliki modus operandi hampir sama dengan perkara sebelumnya yang telah berhasil diungkap oleh KPK, penanganan perkara dugaan tindak korupsi berupa pemotongan upah pungut di Bapenda Kabupaten Bogor justeru terkesan lambat dalam menetapkan tersangka. Ironinya, KPK secara tegas menjelaskan kepada publik bahwa telah mengamankan uang senilai 1,5 Miliar dari rangkaian giat pemeriksaan.
“Dan terkait yang juga ditanyakan oleh kawan-kawan, betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar 1,5 miliar Rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
BERKEMBANG OPINI LIAR DITENGAH MASYARAKAT
Keputusan masih mengurungkan penetapan tersangka dari kasus tersebut justeru memicu opini liar ditengah-tengah publik yang tidak terbendung mengenai dugaan gejala ‘KPK Masuk Angin’. Munculnya sikap skeptis sebagian masyarakat terhadap sikap dan kinerja KPK terkesan menjadi relevan dengan realita yang tengah ditunjukkan kepada publik.
“ Terkait kabar peristiwa tertangkap tangan di wilayah Kabupaten Bogor, kami klarifikasi, bahwa informasi tersebut tidak benar. Adapun kegiatan lain oleh KPK di wilayah tersebut, benar ada, namun untuk saat ini secara detail kami belum dapat sampaikan. Pada waktunya kami tentu akan sampaikan kepada publik secara transparan_ ,” ujar jubir KPK.
Terlepas dari belum adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka secara resmi oleh KPK, tentu masyarakat kabupaten Bogor sangat berharap lembaga anti rasuah penegak tindak pidana korupsi tersebut dapat segera memastikan kepastian hukum terhadap rangkaian perkara dugaan kasus korupsi ‘pemotongan upah pungut’ di lingkup pemerintah Kabupaten Bogor.
Dengan itu, keberlangsungan roda pemerintahan dapat berjalan baik, tanpa dibayang-bayangi ketidakpastian perkara hukum yang sedang ditangani. Terlebih, agar masyarakat Kabupaten Bogor tidak lagi harus berspekulasi imajinasi prihal ending dari kasus yang sedang ditangani tim KPK terkait dugaan kasus korupsi ‘pemotongan upah pungut’ di lingkup pemerintah Kabupaten Bogor. (*)
Kabupaten Bogor, Minggu 23 Agustus 2026 Penulis : Rendy N Mamesah, Penggiat Media.

