Tangkapan layar diskusi publik dengan tajuk "Bayang-Bayang Politisi-Pebisnis dalam Komposisi Dewan Perwakilan Rakyat Periode 2024–2029." (Foto/TM)
Sedangkan, RUU Perampasan Aset, Masyarakat Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sama sekali tidak diprioritaskan hingga periode DPR 2019–2024 telah berakhir.
Dari total 263 RUU di Prolegnas 2019–2024, hanya 26 RUU yang berhasil disahkan hingga akhir masa jabatan DPR 2019–2024.
Melihat temuan sementara dari ICW terkait latar belakang para anggota legislatif terpilih, sayangnya tren buruk di atas nampaknya akan terus berlanjut.
Dengan banyaknya latar belakang politisi pebisnis di DPR periode ini, konflik kepentingan antara kepentingan privat (mengakumulasi keuntungan bisnis) dan kepentingan publik (yang mungkin tidak secara langsung menghadirkan uang) menjadi sulit terhindarkan.
Sebagai catatan rekomendasi terhadap persoalan-persoalan di atas, ICW mendorong:
-
Adanya mekanisme manajemen konflik kepentingan melalui Kode Etik DPR atau setidak-tidaknya diatur secara internal oleh setiap partai politik;
-
Diperkuatnya kelembagaan partai politik, baik melalui proses kaderisasi yang lebih demokratis maupun dengan mengupayakan independensi sumber pembiayaan politik agar tidak tersandera kepentingan pendonor besar;
-
Mereformasi skema pendanaan politik agar lebih transparan dan tidak terlalu mahal;
-
Mendorong adanya Undang-undang atau paket regulasi yang komprehensif guna menangani konflik kepentingan di jabatan publik;
-
Masyarakat secara kolektif lebih intens melakukan pengawasan secara kolektif terhadap anggota DPR dan proses pengisian jabatan di komisi-komisi nantinya agar tidak sarat akan konflik kepnentingan. (**)
Editor: RDI