Kegiatan proyek pekerjaan di UPT RPHR Cibinong. (Foto/RDI)
TMKab Bogor – Kegiatan pekerjaan pada proyek bangunan peternakan/perikanan pada UPT Rumah Potong Hewan Ruminsia (RPHR) Dinas Perikanan dan Peternakan (DISNAKAN) Kabupaten Bogor dikerjakan tanpa keberadaan pihak pelaksana maupun konsultan pengawas.
Ketiadaan dua unsur penting tersebut dilokasi diduga memicu inisiatif pekerja di lokasi mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan berujung adanya kejadian kecelakaan kerja terhadap salah seorang tukang dilokasi.
“Kena ujung besi pak tadi pagi saat bikin anyaman besi wermes buat cor. Tapi sudah kering sih pak,” tutur seorang pekerja (A) yang kakinya berlumur darah (luka pada sekitaran betis yang mana bisa dihindari bilaman menggunakan APD berupa sepatu bot-red).
Ketika disinggung soal penggunaan APD, pekerja yang diinisialkan (A) mengatakan, “Nggak biasa pak, panas soalnya pak”.
Abainya penggunaan APD yang merupakan aspek ysng sangat penting dalam setiap proyek konstruksi guna melindungi pekerja dari kecelakaan (cidera) dan kesehatan kerja diduga dapat menimbulkan produktivitas dari proyek tersebut.
Terlebih, alpha nya dua unsur penting yaitu Pelaksana maupun Pengawas makin menimbulkan kekhawatiran akan kualitas dan efektifitas dari kegiatan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bogor dengan Pagu Rp 528.692.999,99,- dengan Penyedia Jasa CV DUTA BANGUN PERTIWI dan Konsultan Pengawas CV BANGUN TOHAGA yang diproyeksikan rampung dalam 75 Hari Kerja (Kalender).
Terpisah, media ini melalui telephone whatsapp mencoba menggali berikut memberikan informasi kepada bidang Sarana Prasarana (Sarpras) Disnakan Kab Bogor ikhwal adanya kejadian kecelakaan (cidera) kerja yang dialami oleh salah satu pekerja di proyek UPT RPHR Cibinong.
Dalam keterangannya, pihak Sarpras Disnakan Kab Bogor akan meneruskan kondisi yang disampaikan media ini kepihak PPK dan PPTK agar dapat segera menjadi perhatian. (RDI)