TM Cirebon – Hari ini, sidang tindak pidana khusus korupsi dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PNBdg terhadap Sunjaya mantan Bupati Kabupaten Cirebon dimulai di PN Bandung. Sunjaya didakwa melakukan pencucian uang sejumlah 64,2 miliar rupiah, Bupati Cirebon periode 2014 sampai dengan 2019 itu telah ditangkap oleh KPK pada bulan oktober 2018.
Untuk kasus OTT tersebut Sunjaya divonis 5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Sementara dari hasil temuan di lokasi penyimpanan uang ditemukan uang dan aset dalam jumlah besar, jauh lebih besar dari pada nilai OTT.
“Sidang pencucian uang hari ini merupakan kelanjutan dari penelurusan uang dan aset yang ditemukan oleh penyidik KPK. Dalam dakwaan pertama jaksa KPK menyebutkan Sunjaya menerima sekitar 53,2 miliar dari bawahannya di Kabupaten Cirebon, dakwaan kedua menyebutkan Sunjaya menerima uang sejumlah 6.04 miliar dari pihak PLTU Cirebon 2,” tulis keterangan rillis Walhi yang dikutip dari situs resminya, Senin (20/3).
Mengutip pernyataan Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah merinci, ada Rp 45 triliun dana yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan Lingkungan Hidup. Sebagian di antaranya mengalir ke sejumlah politikus.
Ditenggarai, uang hasil pencucian digunakan para politisi untuk dana kampanye mereka pada tahun 2019 dan untuk persiapan kampanye 2024. Kasus Sunjaya ini memperlihatkan salah satu bukti dari pernyataan PPATK tersebut.
Dalam kasus Sunjaya ini yang masih jadi pertanyaan besar bagaimana salah satu tersangka pemberi suap Sunjaya belum disidangkan sama sekali padahal untuk tersangka lainnya sudah disidangkan. Sutikno dari PT KING properti salah satu pemberi suap sudah selesai proses persidangannya bahkan sudah Incrach, putusan PK pada 7 maret 2022.
Sementara Harry Jung dari PT HDEC kontraktor PLTU Cirebon 2 belum sama sekali disidangkan. Ini sangat kontras sekali satu tersangka pemberi suap sudah final putusannya sementara satu pihak lain belum sama sekali menjalani persidangan. Padahal dari sisi bukti dan saksi sudah cukup kuat untuk naik ke persidangan.
“Kami meminta kejelasan hasil penyelidikan KPK terhadap Harry Jung sebagai pemberi suap pertama, apakah sudah diserahkan atau belum kepada Pengadilan Tipikor, jika sudah, kenapa agenda perkara atas nama tersangka Harry Jung tidak diutamakan, hal itu membuat pertanyaan besar bagi kami, kami pun perlu mengetahui keterbukaan terkait status Harry Jung saat ini, apakah tersangka Harry Jung sudah ditahan atau belum” Wahyudin dari Walhi Jawa Barat.
“Terkait Kasus TPPU Sunjaya saya berharap agar pak Sunjaya bisa mengungkap secara jelas siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, tidak perlu takut” Aan dari Rapel menambahkan.
“Saya harap kasus ini segera diusut tuntas, karena perihal kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang harus dijaga. Semoga kasus ini sebagai pintu pembuka yang terang benderang untuk mengungkap dugaan suap perizinan PLTU II Cirebon.” ungkap M. Dehya Koord Karbon.
“Sidang Sunjaya seharusnya bisa berjalan pararel dengan sidang tersangka lain yaitu Harry Jung, yang sampai saat ini belum disidangkan padahal tersangka lain sudah menjalani putusan pengadilan” tambah Sawung dari Walhi Eksekutif Nasional. (**)
Editor: Mahmud