TM Lebak – Cibobos tak lagi jadi kawasan hutan milik negara—kini ia berubah menjadi ladang emas hitam bagi para penambang ilegal. Listrik PLN diduga mengalir untuk menghidupkan mesin tambang, Perhutani dan PLN bungkam, bahkan setelah dua kali didemo. Kawasan yang selama ini berada dalam wilayah kelola Perum Perhutani itu kini seperti lepas kendali. Bukannya menjadi hutan lindung yang terjaga, wilayah ini justru dikuasai para “raja” tambang batu bara ilegal. Aktivitas galian hitam di lokasi tersebut berlangsung bebas, menggerus lahan, merusak ekosistem, dan meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang kian sulit dipulihkan.
Pantauan di lapangan memperlihatkan deretan alat berat dan truk pengangkut batu bara hilir-mudik tanpa hambatan. Ironisnya, aktivitas ini diduga memanfaatkan pasokan listrik resmi PLN—yang seharusnya untuk rumah tangga—guna menghidupkan peralatan tambang. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar:
Bagaimana listrik PLN bisa mengalir ke lokasi tambang ilegal?
Siapa yang memberi izin atau membiarkan sambungan tersebut?
Apa langkah tegas PLN untuk memutus aliran listrik ilegal ini?
Meski dugaan serius ini sudah dipublikasikan, hingga berita ini diturunkan baik Perhutani maupun PLN belum memberikan tanggapan resmi. Bahkan, walau UP3 Banten Selatan sudah dua kali didemo oleh massa yang menuntut penindakan tegas terhadap pemasangan listrik ilegal di tambang batu bara, nyatanya belum ada langkah konkret yang terlihat.
Padahal, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi—tetapi juga menyangkut kerugian negara, keselamatan jiwa pekerja, dan kehancuran lingkungan. Kasus ini juga mengingatkan publik pada peristiwa tewasnya seorang pekerja akibat tersengat listrik di salah satu lokasi tambang ilegal. Peristiwa tersebut seharusnya menjadi alarm bagi PLN untuk segera bertindak, sekaligus bagi Perhutani untuk menegaskan kembali penguasaan wilayahnya.
Namun kenyataannya, aktivitas tambang ilegal di Cibobos diduga masih berjalan lancar. Kebungkaman dua lembaga negara ini semakin memicu dugaan adanya pembiaran terstruktur, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum. Tanpa penindakan tegas, Cibobos terancam sepenuhnya lepas dari kendali negara dan menjadi “daerah bebas hukum” di bawah kendali segelintir penambang ilegal.
Sampai berita ini tayang, upaya konfirmasi kepada pihak Perhutani maupun PLN tidak membuahkan hasil. Keduanya sulit untuk dihubungi, meninggalkan tanda tanya besar di tengah sorotan publik yang terus menguat.(Rusli)