
Jakarta – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf dan pengamanan aset keagamaan melalui partisipasinya dalam kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta. Sabtu,6 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara simbolis sebanyak 1.032 sertipikat hak atas tanah keagamaan kepada para penerima dari berbagai daerah di Indonesia. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak turut memberikan kontribusi nyata dalam momentum tersebut dengan menyerahkan 7 sertipikat wakaf secara simbolis kepada para nazir atau pengelola wakaf asal Kabupaten Lebak.
Kehadiran jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, didampingi Kepala Seksi Pendaftaran Hak Pertanahan M. Ikhsan Nugraha, Penata Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Taufik Nursanto, Harisma Ashidiqi Kusuma, Cecep Sudana selaku Penelaah Teknis Pertanahan, serta Ari Setiawan selaku Penata Pertanahan.
Penyerahan sertipikat wakaf ini menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf agar terhindar dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun potensi penyalahgunaan aset di masa mendatang. Selain itu, sertipikasi wakaf juga diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum sehingga aset-aset keagamaan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan manfaat aset umat sekaligus memberikan rasa aman bagi para pengelola wakaf.
“Kami berharap semakin banyak tanah wakaf di Kabupaten Lebak yang tersertipikasi sehingga memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Melalui partisipasi pada ICOP 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menegaskan dukungannya terhadap program nasional sertipikasi tanah keagamaan sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi dan menjaga aset umat demi kemaslahatan bersama.(Bn)