TM Lebak – Sebanyak 800 pelanggar lalu lintas baik roda 2 maupun roda 4 yang terjaring razia pada kegiatan oprasi patuh maung 2024 yang dilaksanakan kepolisian resort Lebak melalui satuan lalulintas polres lebak yang di laksanakan pada 14 oktober hingga 27 oktober pekan lalu.
Dalam pantau awak media ratusan orang yang mengantri di plaza lebak atau mall pelayanan publik yang berada di mandala kecamatan cibadak ramai di penuhi para pelanggar lalu lintas yang ingin menggambil kembali STKN milik pengendara yang terjaring razia kendaraan bermotor, Jum’at 01/11/2024.
Banyaknya pelanggar lalulintas yang terjaring razia dalam oprasi patuh maung sangat bervariatif yang di langgar oleh pengendara roda 2, seperti tidak munggunakan helm, berkendara tidak sesuai standar pabrik, menggunakan knalpot broong atau bising ( racing) dan tidak memiliki surat izin mengemudi atu SIM, selain itu untuk para pengendara roda 4 tidak menggunakan sabuk pengaman (safetybelt) dan tidak memiliki surat izin mengemudi.
Sementara itu indra salah seorang pelanggar lalu lintas mengatakan kepada awak media Saya terjaring razia di wilayah mandala di karena kan tidak menggunakan helm saat berkendara dan langsung di berikan teguran berupa surat tilang oleh petugas dan STNK nya di tahan oleh petugus.
Lebih lanjut indra, setelah mendapatkan teguran berupan penindakan tilang oleh petugus saya sadar berkendara tidak menggunakan helm sangat berbahaya, bukan hanya karena di tilang tetapi juga demi keselamatan di jalan Denda tilang yang saya bayarkan sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) itupun langsung membayar di kantor pos indonesia dan struk atau bukti pembayaran di pampirlan saat pengambilan di mall plaza lebak.(ben)