
Lebak – Upaya pencegahan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan terus diperkuat. Perhutani KPH Banten bersama unsur aparat keamanan, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat melaksanakan pemasangan portal pengamanan di Blok Cisujen, Petak 39a, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayah Selatan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah, Selasa (14/7/2026).
Pemasangan portal dilakukan pada titik batas antara kawasan hutan negara dengan tanah milik masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengamanan kawasan hutan sekaligus upaya menutup akses yang diduga kerap dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan batu bara ilegal.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Administratur/Kepala KPH Banten dan diikuti Wakil Administratur, Pembina Polhut Polda Banten, Asper BKPH Bayah, Komandan Regu Polisi Hutan beserta anggota Polhut, Kepala RPH Bayah Selatan, Kepala RPH Panyaungan Timur beserta mandor polisi teritorial, unsur Satpol PP Kecamatan Bayah, aparat Pemerintah Desa Sawarna dan Desa Pamubulan, Babinsa Desa Pamubulan, anggota LMDH Wana Lestari Sejahtera, serta perwakilan CDK Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten bersama tokoh Kasepuhan Pamubulan.
Kegiatan diawali dengan apel pagi pada pukul 09.00 WIB yang dipimpin oleh Administratur/Kepala KPH Banten di Kantor Asper BKPH Bayah. Selanjutnya, seluruh personel bergerak menuju lokasi melalui jalur Cisujen melintasi Petak 38 dan Petak 39 untuk melaksanakan pemasangan portal.
Di lokasi, tim memasang portal berbahan besi yang diperkuat dengan konstruksi semen pada Petak 39a. Keberadaan portal tersebut diharapkan dapat membatasi akses kendaraan menuju kawasan hutan sehingga mampu meminimalkan potensi aktivitas penambangan tanpa izin maupun pengangkutan hasil tambang ilegal.
Setelah seluruh rangkaian pekerjaan selesai, sekitar pukul 12.30 WIB seluruh personel kembali ke Kantor Asper BKPH Bayah. Seluruh kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Pemasangan portal ini menjadi salah satu langkah preventif Perhutani KPH Banten dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dari ancaman kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Selain memperkuat pengawasan di lapangan, sinergi antara Perhutani, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat diharapkan mampu menekan praktik illegal mining yang selama ini menjadi perhatian di wilayah Bayah dan sekitarnya.
Perhutani juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga kawasan hutan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penambangan maupun perusakan hutan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pengawasan bersama, kelestarian hutan dapat tetap terjaga sekaligus mencegah potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.(BN)

