
TM Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AD selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia dan AA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu periode 2020–2024.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AD dan AA langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara/Lapas Kelas IIB Kota Agung. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AD selaku penyedia jasa diduga melaksanakan sejumlah pekerjaan yang telah di-markup dan sebagian lainnya bersifat fiktif. Penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana dari AD kepada AA yang diduga berasal dari pekerjaan fiktif maupun pekerjaan yang telah di-markup.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.100.807.520. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Inspektorat Kabupaten Pringsewu Nomor 36/703.1.3/U.13/VII/2026 tanggal 3 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Pringsewu sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Bapenda Kabupaten Pringsewu, ruang kerja dan gudang arsip, rumah kediaman mantan PPTK, serta sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi, menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik, serta mengamankan uang sebesar Rp114.194.000 yang saat ini dititipkan pada rekening RPL Kejari Pringsewu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat AP Pardede, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna melengkapi pembuktian sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyitaan aset, penelusuran aset, serta langkah-langkah hukum lainnya.
“Kami juga mengimbau seluruh pihak agar bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik serta menyerahkan dokumen yang diperlukan demi mempercepat proses penanganan perkara,” tegas Anggiat (Diki)

