TM Bekasi – Pembagunan kereta cepat Jakarta – Bandung merupakan ikon sekaligus momentum Indonesia melakukan modernisasi transportasi massal di era kemajuan yang sedang berlangsung terus menerus, diantaranya Kabupaten Bekasi merupakan wilayah yang terkena lintasan. Namun wilayah yang dilintasi diduga terdapat tanah fasos fasum yang diberikan Deltamas ke Pemkab Bekasi, sehingga terjadilah beberapa kali perubahan Master Plan Deltamas di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi.
Disinyalir dari berita Online RMOLJABAR pada pada Selasa November 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah memintai klarifikasi ke tiga pejabat Pemkab Bekasi terkait pembebasan lahan fasos fasum. Dengan adanya pemanggilan klarifikasi, hal ini dibenarkan oleh kepala seksi sosial budaya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Evan Satrya. Namun tidak dijabarkan secara detail.
Sekretaris Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, Beni Saputra saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa letak lahan fasos fasum terdahulu tidak ada lokasi di Master Plan, namun Master Plan saat ini jelas letaknya berada di Rawa Binong, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, tepatnya berada di samping pintu tol Deltamas, Dengan luas 40 Ha, Selasa (24/1/2023).
Ditempat berbeda, Kepala Desa Hegarmukti, Ajo Subarjo saat dirumah salah satu tokoh di Rawa Binong menjelaskan bahwa memang sudah ada pertemuan antara pihak Desa, Pemda, dan Deltamas satu bulan ini di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Didalam perbincangan, kepala Desa Hegarmukti mengatakan bahwa jumlah fasos fasum Deltamas yang berada di wilayahnya berjumlah 38 Ha, dan telah terpakai oleh Krops Brimob Polda Metro Jaya seluas 4 Ha, yang tersisa 34 Ha untuk fasos fasum.
“Sudah dirapatkan, ada pak Pj Bupati Bekasi juga, tinggal pihak Delta menyerahkan saja. Dan itu belum lama, ada satu bulan mah pak”, terangnya, Senin (30/1/2023).
Kepala Desa Hegarmukti, Ajo Subarjo mengatakan, bahwa untuk letak fasos fasum Deltamas belum jelas, yang diketahuinya hanya pihak Deltamas akan menyerahkan fasos fasumnya yang berada di wilayah Hegarmukti seluas 38 Hektar, bukan 48 Ha. “Yang 4 hektar dipakai Brimob, sisanya 34 hektar nanti Deltamas yang menentukan, yang mana saja lokasinya, masalahnya gambarnya belum jelas”, ucapnya.
Ajo Subarjo juga menambahkan, gambar fasos fasum tidak jelas karena pihak Deltamas belum memberikan gambarnya, wilayah mana saja yang terkena fasos fasum dan belum ada pengukuran.
“Lahan Deltamas banyak di Hegarmukti, namun yang diberikan hanya 38 hektar”, tambahnya.
Terkait harga jual yang terkena jalur kereta cepat dan yang berada di Rawa Binong, Kepala Desa menjelaskan, harga jualnya jauh berbeda, kalau di NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) permeter Rp.200.000,- ribu, sama dengan yang terkena jalur kereta cepat.
“Kalau harga jual lebih tinggi yang terkena jalur kereta cepat, beda dengan harga di Rawa Binong bisa sepuluh kali lipat”, imbuhnya.
Saat awak media sampai di salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Mister “D” mengungkapkan, bahwa fasos fasum Deltamas terletak pada AEON MALL dan yang terkena jalur kereta cepat seluas 40 hektar, yang rencananya dulu ingin dibuatkan ITB. Dia juga mengatakan, pasti alasannya sudah dipindahkan. “Siapa yang memindahkan, apa dasar pemindahan lahannya, harus jelas. Itu dipindahkan karena ada jalur kereta cepat, berapa harganya kalau abang pingin tahu, saya dapat info 10 juta bang permeternya, tetapi dimanfaatkan jadi semuanya”, ungkapnya, pada 12 Januari 2023.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi oleh awak media lewat pesan WhatsApp sampai saat ini belum ada jawaban.