Warga saat melakuan protes dan mambentangkan spanduk di jl.raya leuwidamar akibar maraknya angguktan pasir basah.(poto-@inforangkasbitung)
TM LEBAK – Galian pasir yang berada dikecamatan Cimarga Lebak Banten masih menjadi isu kontroversi dikalangan masyarakat, selain mambawa Rejeki dan keuntungan bagi para pengusaha, keberadaan galian pasir ini pun menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para pengguna lalu lintas.
Belum genap sepekan pemberitaan yang tayang di media tabloidmantap.com mobil pengangkut pasir basah dan bermuatan melebihi kapasitas bak truk, dan langsung di tindak oleh Satlantas polres lebak.
Hari ini warga lebak jambu desa margajaya kecamatan cimagra lebak banten melakukan aksi protes hingga turun kejalan untuk memberi himbauan. Dan teguran kepada para sopir truk tang membawa muatan pasir basah dan melebihi kapasitas bak. Sabtu,(27/07/2024) seperti yang di lansir dari @infoRangkasbitung.Aksi tersebut dilakukan warga karena kesal kepada para sopir yang masih mambawa angkutan pasir basah melintas di jalan raya.
Semantara itu masih di tempat yang sama dekat dengan galian pasir salah seorang warga mengungkapkan, Tiga pengendara sepeda bermotor mengalami kecelakaan akibat jalan licin berlumpur yang diduga disebabkan oleh aktivitas galian tambang pasir,
Ditambah lagi dengan adanya truk-truk pengangkut pasir basah, padahal Pemerintah Kabupaten Lebak sudah gencar mensosialisasikan atau himbauan larangan truk mengangkut pasir basah.
Aktivitas tambang pasir di lokasi tersebut tidak mengenal waktu operasional, sehingga masyarakat pengguna jalan mulai resah. Kegiatan tersebut menyebabkan jalan raya menjadi sangat rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Tidak hanya kecelakaan tunggal yang akan terjadi dikhawatirkan kecelakanan menabrak belakang truk pun bisa terjadi, dikarekan mobil pengangkut pasir saar beroprasi dimalam banyak yang tidak menggunakan lampu di belakang. Ungkap warga yang enggan di sebutkan namanya
Hal senada disampaikan oleh ahmad salah satu warga tangerang yang juga aktivis lingkungan hidup dan pengguna Jalan Raya LeuwiDamar yang hendak liburan ke wisata adat BADUY. Ia merasa prihatin melihat kondisi jalan yang mengarah ke tempat wisata, serta banyaknya pengendara bermotor yang mengalami kecelakaan tunggal akibat jalan licin.
“Barusan aja yang bebarengan dengan saya ada yang tergelincir jatuh berdua, tapi langsung di selamatkan warga dan dibawa ke puskesmas terdekat,”
masih dikatan ahmad, pentingnya tindakan tegas dari pihak terkait untuk mengatasi masalah ini agar kejadian serupa tidak terus berulang, jangan seolah-olah ada pembiaran terhadap kondisi ini.Sebagai masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Lebak beserta aparat penegak hukum (APH) Polres Lebak menindaklanjuti seringnya kejadian kecelakaan ini. Jangan sampai ada korban jiwa terlebih dahulu baru mengambil tindakan,” tegasnya.
“apalagi jalan ini menuju kawasan wisata Baduy“
Berikan tindakan tegas kepada pengusaha galian pasir agar memperhatikan keselamatan pengguna jalan raya, khususnya Jalan Raya Leuwi Damar, yang kini membuat masyarakat dan pengguna jalan raya merasa tidak nyaman ketika berkendara, serta Perhatikan keselamatan masyarakat. jangan hanya memikirkan keuntungan semata,” tandasnya.
Aktivitas tambang pasir yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat melanggar berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU terhadap Lalulintas dan peraturan daerah yang mengatur tentang aktivitas pertambangan dan pengangkutan material tambang.
“pemerintah bisa mengambil tindakan tegas bila ini tambang pasir ILEGAL,dilihat dari izin pertambangannya apakah sudah sesuai atau malah sebaliknya kegiatan tambang ini tidak dilengkapi dokumen serta izin,”
saya berharap kepada pemerintah baik pemda Lebak pemprov banten dan aparat penegak hukum dapat bersinergi untuk mentertibkan aktivitas atau kegiatan kepada tambang yang tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap dan Legal, tutupnya. (Ben)