Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) serta JATAYU (Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu) bersama Eknas WALHI dan WALHI Jawa Barat mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto/Ist
Indramayu TM – Eksekutif Nasional WALHI dan WALHI Jawa Barat bersama Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) serta JATAYU (Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu) mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyampaikan penolakan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Tambak di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Indramayu. Sejak tahap perencanaan PSN tersebut, masyarakat pesisir yang ditarget wilayah kelolanya sebagai lokasi PSN tidak dilibatkan. Selain kritik mereka diabaikan, PSN dapat berdampak pada kehilangan mata pencaharian dan hak pengelolaan masyarakat pesisir atas tambak-tambaknya, yang telah digarap selama puluhan tahun.
Merujuk pada peraturan-peraturan yang ada, tanggung jawab atas proyek Revitalisasi Tambak Pantura berada sepenuhnya pada KKP. KKP tidak bisa melepaskan diri dari berbagai persoalan sosial dan ekologis yang ditimbulkan dari PSN ini. “KKP membentuk Tim Lahan sejak awal 2025 dan KKP pula yang mengajukan pelepasan kawasan hutan ini atas namanya sendiri. Karena itu, KKP harus bertanggung jawab menghentikan PSN yang bermasalah ini,” tegas Wahyudin, Direktur WALHI Jawa Barat seperti dikutip dari situs resminya, Jumat (25/9/26).
“KKP seharusnya menjadi pelindung masyarakat pesisir, bukan menjadi pihak yang mengancam keberlanjutan ruang hidup mereka. UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil No. 27 Tahun 2007 jo No. 1 Tahun 2014 memandatkan negara untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan bagi masyarakat lokal di pesisir untuk mengelola penghidupannya pada tambak-tambak rakyat. Ketimbang menghadirkan PSN yang mengancam ruang hidup mereka, KKP seharusnya memastikan hak masyarakat pesisir terlindungi serta melibatkan mereka secara bermakna dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah kelolanya,” kata Mida Saragih, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI Eksekutif Nasional.
Pada tanggal 24 Februari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk Tim Lahan Revitalisasi Tambak Pantura Jawa melalui Kepmen KP No. 3/2025. Selanjutnya, sejak tahapan perencanaan PSN, KKP menempatkan staf PT Agrinas Jaladri pada tiga kelompok kerja, yakni koordinasi lintas kementerian, koordinasi lintas pemerintah daerah, serta koordinasi dengan masyarakat. Peristiwa itu berlangsung saat kawasan hutan yang menjadi lokasi proyek secara resmi dilepaskan. WALHI Jawa Barat mengungkapkan, “Skema pengelolaan PSN oleh BUMN PT Agrinas Jaladri telah dirancang jauh sebelum masyarakat pesisir mengetahui rencana PSN. Mereka bahkan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.”
Berdasarkan permohonan KKP melalui Surat Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2477/MEN-KP/XII/2024, Menteri Kehutanan kemudian menerbitkan Kepmen Kehutanan Nomor 274 Tahun 2025 pada 23 Mei 2025. Keputusan tersebut menetapkan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) seluas 20.413,25 hektar di Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu, untuk mendukung program ketahanan pangan yang dijalankan KKP. Dari total luas tersebut, seluas 16.078 hektar merupakan kawasan Hutan Lindung. Namun, penetapan kawasan tersebut juga disertai sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi KKP, antara lain menyusun dokumen lingkungan dan memperoleh Persetujuan Lingkungan, menyelesaikan tata batas kawasan, serta melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan KHKP. Apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Menteri Kehutanan memiliki kewenangan untuk mencabut penetapan KHKP.
Hingga Februari 2026, masyarakat pesisir terdampak masih belum memperoleh kejelasan mengenai PSN maupun masa depan atas ruang hidup mereka. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP, dalam konferensi pers di Pendopo Indramayu pada tanggal 5 April 2026, berdalih program ini dirancang untuk meningkatkan produktivitas tambak dan kesejahteraan pembudidaya, bukan mengambil alih lahan masyarakat. Pada sidang AMDAL yang dilaksanakan pada 16 April 2026, perwakilan KOMPI dan WALHI Jawa Barat juga hadir dan secara tegas menolak PSN ini.
Namun, KKP tidak memberi tanggapan. Bahkan, pada tanggal 18 Juni 2026 SKKL atau Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup tetap diterbitkan walau ada penolakan keras dari warga terdampak. WALHI menilai langkah tersebut menunjukkan minimnya partisipasi publik dan itu bertentangan dengan prinsip pelibatan masyarakat bermakna. “Pengabaian pendapat dan sikap penolakan dari masyarakat pesisir menunjukkan proses yang minim partisipasi. KKP tidak memperhatikan keberatan masyarakat pesisir di lokasi PSN,” pungkas Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan di Eksekutif Nasional WALHI Eksekutif Nasional.
Kerusakan pesisir dan laut di Indramayu berpotensi meluas akibat adanya proyek revitalisasi tambak pantura. WALHI Jawa Barat mendesak KKP, selaku kementerian teknis pelaksana Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Tambak Pantura, menghentikan seluruh tahapan proyek di kawasan tambak pesisir Indramayu tanpa syarat kompensasi atau skema kemitraan apa pun. “Kami tidak sedang memperjuangkan ganti rugi. Yang kami tuntut adalah pembatalan total PSN Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat karena proyek ini mengancam ruang hidup masyarakat pesisir dan berpotensi memperparah kerusakan ekosistem yang sudah terjadi,” ujar Wahyudin.
Abi, Staff Pengelolaan Sumber Daya WALHI Jawa Barat, menambahkan bahwa klaim KKP soal KHKP sebagai lahan kosong tidak menggambarkan kondisi di lapangan. “Lahan yang disebut Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) ini sudah puluhan tahun digarap masyarakat pesisir dan menghasilkan, bukan lahan kosong yang menunggu proyek negara,” katanya. “Petambak di sana menjalankan budidaya bandeng, udang, rumput laut dan juga persawahan secara produktif setiap musim. KKP sendiri mencantumkan Revitalisasi Budidaya Pantura Jawa Barat sebagai program strategis dalam rencana kerja mereka untuk 2026. Sehingga, tanggung jawabnya jelas ada di KKP, bukan cuma di Dinas Kabupaten yang selama ini menerima keluhan petambak tanpa bisa memberi kepastian.“
Pesisir Indramayu telah mengalami tekanan ekologis serius sejak pembangunan PLTU Indramayu. Kajian lingkungan PSN menunjukkan infrastruktur PLTU memicu perubahan arus laut, abrasi setidaknya 9.566 meter per tahun di Pantai Ujung Gebang, serta gangguan terhadap ekosistem pesisir dan tambak. Dampaknya dirasakan langsung oleh nelayan melalui menurunnya hasil tangkapan ikan dan udang, sehingga kerusakan pesisir tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga sumber penghidupan masyarakat. Desakan penolakan PSN Revitalisasi Tambak Pantura terus bergulir. Melalui aksi terbaru Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) bersama dukungan solidaritas dari JATAYU (Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu) pada 30 April 2026 yang kembali menuntut pembatalan proyek. Ketua KOMPI Darsam menegaskan, “Kami menolak dan meminta pembatalan proyek revitalisasi tambak nila salin. PSN ini merampas ruang hidup kami dan mengarah pada bencana ekologis.” (**)