WILSON COLLING, S.H., M.H. Praktisi Hukum Nasional dan Divisi Hukum DPP GRIB Jaya
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor membuka kembali pertanyaan serius mengenai tata kelola pertanahan, integritas pelayanan publik, serta perlindungan hak masyarakat atas tanah.
Perkara yang menyeret delapan tersangka itu kini menjadi sorotan karena terdapat dugaan penyerahan uang Rp1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, kepada Erwin, pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kasus ini menjadi semakin menarik apabila dikaitkan dengan pernyataan Nusron mengenai kedudukan masyarakat terhadap tanah. Dalam sebuah pernyataan yang diberitakan pada 2025, Nusron menyampaikan bahwa secara prinsip tanah berada dalam penguasaan negara dan masyarakat memperoleh hak atas tanah berdasarkan pemberian negara. Ia juga melontarkan pertanyaan mengenai apakah leluhur seseorang dapat menciptakan tanah.
Pernyataan tersebut tentu dapat dipahami dalam konteks prinsip hukum agraria bahwa hak atas tanah memiliki fungsi sosial dan tunduk pada kerangka hukum negara. Namun, persoalan menjadi berbeda ketika masyarakat justru mempertanyakan bagaimana administrasi pertanahan dijalankan dan apakah setiap penerbitan atau perubahan hak telah melalui prosedur yang sah, transparan, serta menghormati hak pihak lain.
Dalam perkara Bogor, KPK mengungkap dugaan adanya permintaan fee sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan/atau pengurusan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, Adrianto diduga menyerahkan uang tersebut melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin. Dari jumlah itu, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Fakta tersebut belum dengan sendirinya membuktikan seluruh proses pertanahan yang berkaitan dengan objek tanah tertentu sebagai tindakan melawan hukum. Namun, fakta itu cukup untuk mendorong pemeriksaan yang lebih menyeluruh mengenai bagaimana keputusan administratif pertanahan dibuat, siapa yang meminta, siapa yang menerima, untuk kepentingan siapa, serta apakah terdapat hubungan antara pemberian uang tersebut dengan tindakan administratif pejabat pertanahan.
Di sinilah persoalan hukum pertanahan tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai ada atau tidaknya suap. Negara juga perlu memastikan bahwa produk administrasi pertanahan yang lahir dari proses tersebut tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat atau pihak yang sebelumnya memiliki dasar hak atas objek tanah yang sama.
Dalam konteks ini, klaim mengenai keberadaan 12 SHM masyarakat yang kemudian disebut berkaitan dengan penerbitan 12 SHGB atas nama PT Kencana Jayaproperti Agung perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan, riwayat alas hak, proses pelepasan hak, data pendaftaran tanah, serta keputusan pejabat yang berwenang.
Jika benar terdapat penerbitan hak baru tanpa proses pelepasan hak yang sah atau tanpa penyelesaian status hak sebelumnya, maka persoalannya bukan sekadar sengketa perdata, melainkan berpotensi menyentuh aspek administrasi pemerintahan dan pertanggungjawaban pejabat apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Karena itu, istilah “merampok tanah rakyat” sebaiknya tidak digunakan sebagai kesimpulan hukum sebelum terdapat pembuktian yang memadai. Yang justru harus diperiksa adalah apakah terjadi cacat prosedur, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi data, atau pelanggaran terhadap asas pemerintahan yang baik dalam proses penerbitan hak.
KPK sendiri masih membuka kemungkinan pendalaman terhadap pertanggungjawaban korporasi apabila ditemukan bahwa aliran dana atau fasilitas yang diberikan berkaitan dengan kepentingan perusahaan. KPK menyatakan pemeriksaan terhadap manfaat yang diterima korporasi menjadi bagian penting dalam menentukan kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Masyarakat kini menunggu satu hal yang lebih penting daripada sekadar penetapan tersangka: apakah proses penegakan hukum mampu mengurai seluruh rantai pengambilan keputusan dalam urusan pertanahan. Sebab, apabila tanah masyarakat dapat berpindah atau berubah status melalui proses administratif yang cacat, maka persoalannya menyentuh langsung jantung kepastian hukum.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi ujian bagi prinsip yang selalu dikedepankan dalam kebijakan pertanahan: negara memang memiliki kewenangan mengatur tanah, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan hukum, prosedur, transparansi, dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Kepastian hukum tidak cukup hanya diwujudkan melalui sertifikat; kepastian hukum juga harus menjamin bahwa proses yang melahirkan sertifikat tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Jakarta, 25 September 2026
Penulis :WILSON COLLING, S.H., M.H.
Praktisi Hukum Nasional dan Divisi Hukum DPP GRIB Jaya.