Oktober 26, 2026
01:15
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Angkut 32 Ribu Benih Lobster, Pria Asal Sukabumi Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak
  • Utama

Angkut 32 Ribu Benih Lobster, Pria Asal Sukabumi Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Avatar Redaksi Oktober 26, 2026 2 minutes read

LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Polda Banten, mengamankan seorang pria berinisial MA(40) warga Sukabumi yang diduga mengangkut benih bening lobster (BBL) tanpa perizinan berusaha yang dipersyaratkan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 32.000 ekor benih bening lobster beserta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkutnya.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan
“Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Raya Malingping–Bayah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui membawa benih bening lobster yang dikemas dalam lima kantong plastik jenis polibek. Benih lobster tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil Suzuki XL7 warna hitam metalik dengan nomor polisi F 1433 VN.,” jelas Fredo. Senin (26/10/2026).

“Rencananya, benih bening lobster tersebut akan dibawa menuju wilayah Cisolok, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk selanjutnya diperjualbelikan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki XL7 warna hitam metalik dan lima kantong plastik berisi benih bening lobster dengan jumlah kurang lebih 32.000 ekor.,” lanjutnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana.,” tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa Polres Lebak berkomitmen menindak dugaan tindak pidana di bidang perikanan yang berpotensi merugikan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Kami akan melakukan penanganan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan mendalami asal-usul benih bening lobster yang diamankan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pengangkutan dan rencana perdagangannya,” tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan maupun perdagangan benih bening lobster yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perikanan ilegal,” tutupnya.(Rus)

Info Penulis

Avatar

Redaksi

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Dihadiri Mentan RI, Pringsewu Gelar Pesta Rakyat Petani 2026, Siap Ekspor Mocaf ke Amerika Serikat

Berita Terkait

IMG-20261025-WA0012
  • Utama

Dihadiri Mentan RI, Pringsewu Gelar Pesta Rakyat Petani 2026, Siap Ekspor Mocaf ke Amerika Serikat

Avatar Redaksi Oktober 25, 2026 0
IMG-20261024-WA0026
  • Utama

Bunda Nurul Siapkan Esensi Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Proses Persidangan melalui e-Court

Avatar Redaksi Oktober 24, 2026 0
5971781d-8580-487c-bd69-eed3753c202a
  • Utama

Kantor Pertanahan Lebak Sosialisasikan Redistribusi Tanah Tahun 2026

Avatar Redaksi Oktober 23, 2026

Recent Posts

  • Angkut 32 Ribu Benih Lobster, Pria Asal Sukabumi Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak
  • Dihadiri Mentan RI, Pringsewu Gelar Pesta Rakyat Petani 2026, Siap Ekspor Mocaf ke Amerika Serikat
  • Bunda Nurul Siapkan Esensi Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Proses Persidangan melalui e-Court
  • Polresta Cirebon Tanam 30 Bibit Pohon Mangga Kapolresta: Menjaga Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
  • Tingkatkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas dan Cegah Balap Liar Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Police Goes to School” Di SMAN 1 Mandirancan

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.