
Oleh: Benny wn
LEBAK — Di balik gemuruh aktivitas tambang rakyat di wilayah selatan Kabupaten Lebak, tersimpan persoalan klasik yang hingga kini belum menemukan titik terang: legalitas. Kecamatan Cihara dan Bayah, dua wilayah yang dikenal memiliki potensi tambang emas, kini berada di persimpangan antara harapan ekonomi masyarakat dan ketatnya regulasi negara.
Pemerintah sejatinya telah membuka ruang melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebuah skema yang dirancang untuk melegalkan aktivitas tambang skala kecil oleh masyarakat. Di Lebak, sejumlah titik bahkan telah diusulkan dan sebagian disetujui sebagai WPR. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa langkah menuju legalitas tidak sesederhana yang dibayangkan.
Sangat Mungkin WPR Ada, Namun IPR Belum Tentu. Banyak masyarakat beranggapan bahwa dengan adanya WPR, maka aktivitas tambang otomatis menjadi legal. Padahal, WPR hanyalah penetapan wilayah, bukan izin operasional. Untuk benar-benar bisa menambang secara sah, masyarakat harus mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan di sinilah persoalan mulai muncul.
Di Cihara dan Bayah, sebagian besar lokasi tambang berada di atas lahan yang masih berstatus kawasan hutan negara. Status ini menjadi penghalang utama dalam proses penerbitan IPR. Regulasi yang berlaku mengharuskan adanya izin khusus dari pemerintah pusat sebelum aktivitas pertambangan dapat dilakukan di kawasan tersebut.
Benturan Kepentingan: Ekonomi vs Regulasi. Bagi masyarakat setempat, tambang bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi sumber penghidupan. Aktivitas ini telah berlangsung secara turun-temurun, bahkan jauh sebelum wacana legalisasi melalui WPR digaungkan pemerintah.
Namun di sisi lain, negara memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian hutan dan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai hukum. Di sinilah terjadi benturan kepentingan yang tidak mudah diselesaikan.
Tanpa adanya pelepasan kawasan hutan atau izin pinjam pakai dari kementerian terkait, penerbitan IPR tidak dapat dilakukan. Artinya, meskipun WPR sudah ada di atas kertas, implementasinya di lapangan masih terganjal persoalan administratif dan status lahan.
Proses Panjang dan Berlapis. Untuk bisa mendapatkan IPR, masyarakat harus melewati serangkaian tahapan yang tidak sederhana. Mulai dari kejelasan batas wilayah, status lahan yang clean and clear, hingga pembentukan kelompok atau koperasi sebagai pemohon izin.
Tak hanya itu, koordinasi lintas kementerian juga menjadi kunci. Tanpa sinkronisasi antara sektor pertambangan dan kehutanan, proses perizinan akan terus tersendat.
Di tengah ketidakjelasan ini, sebagian masyarakat tetap memilih menambang. Pilihan ini tentu bukan tanpa risiko. Aktivitas tambang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik dari sisi pertambangan maupun kehutanan.
Lebih dari itu, praktik tambang tanpa pengawasan juga berisiko merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan pekerja.
Kondisi di Cihara dan Bayah mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam tata kelola pertambangan rakyat di Indonesia. Di satu sisi, ada potensi ekonomi yang besar dan kebutuhan masyarakat untuk bertahan hidup. Di sisi lain, ada regulasi yang harus ditegakkan.
Pemerintah dituntut untuk segera menghadirkan solusi konkret baik melalui percepatan penetapan WPR yang benar-benar siap operasional, maupun penyelesaian status kawasan hutan yang menjadi hambatan utama.
Selama kepastian itu belum hadir, masyarakat akan terus berada dalam ruang abu-abu: antara legal dan ilegal, antara harapan dan ketidakpastian.
IPR di wilayah Cihara dan Bayah bukan tidak mungkin terwujud. Namun dengan kondisi saat ini, prosesnya masih panjang dan penuh tantangan. Tanpa penyelesaian status lahan dan kejelasan regulasi, legalisasi tambang rakyat hanya akan menjadi wacana di atas kertas.
