Juli 18, 2026
20:14
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Antara Harapan dan Regulasi: Jalan Terjal Izin Pertambangan Rakyat di Cihara dan Bayah
  • Utama

Antara Harapan dan Regulasi: Jalan Terjal Izin Pertambangan Rakyat di Cihara dan Bayah

Avatar Rendy April 22, 2026 3 minutes read

Oleh: Benny wn

LEBAK – Di balik gemuruh aktivitas tambang rakyat di wilayah selatan Kabupaten Lebak, tersimpani persoalan klasik yang hingga kini belum menemukan titik terang: legalitas. Kecamatan Cihara dan Bayah, dua wilayah yang dikenal memiliki potensi tambang Batu bara dan emas, kini berada di persimpangan antara harapan ekonomi masyarakat dan ketatnya regulasi negara.

Pemerintah sejatinya telah membuka ruang melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebuah skema yang dirancang untuk melegalkan aktivitas tambang skala kecil oleh masyarakat. Di Lebak, sejumlah titik bahkan telah diusulkan dan sebagian disetujui sebagai WPR. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa langkah menuju legalitas tidak sesederhana yang dibayangkan.

Sangat Mungkin WPR Ada, Namun IPR Belum Tentu. Banyak masyarakat beranggapan bahwa dengan adanya WPR, maka aktivitas tambang otomatis menjadi legal. Padahal, WPR hanyalah penetapan wilayah, bukan izin operasional. Untuk benar-benar bisa menambang secara sah, masyarakat harus mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan di sinilah persoalan mulai muncul.

Di Cihara dan Bayah, sebagian besar lokasi tambang berada di atas lahan yang masih berstatus kawasan hutan negara. Status ini menjadi penghalang utama dalam proses penerbitan IPR. Regulasi yang berlaku mengharuskan adanya izin khusus dari pemerintah pusat sebelum aktivitas pertambangan dapat dilakukan di kawasan tersebut.

Benturan Kepentingan: Ekonomi vs Regulasi. Bagi masyarakat setempat, tambang bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi sumber penghidupan. Aktivitas ini telah berlangsung secara turun-temurun, bahkan jauh sebelum wacana legalisasi melalui WPR digaungkan pemerintah.

Namun di sisi lain, negara memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian hutan dan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai hukum. Di sinilah terjadi benturan kepentingan yang tidak mudah diselesaikan.

Tanpa adanya pelepasan kawasan hutan atau izin pinjam pakai dari kementerian terkait, penerbitan IPR tidak dapat dilakukan. Artinya, meskipun WPR sudah ada di atas kertas, implementasinya di lapangan masih terganjal persoalan administratif dan status lahan.

Proses Panjang dan Berlapis. Untuk bisa mendapatkan IPR, masyarakat harus melewati serangkaian tahapan yang tidak sederhana. Mulai dari kejelasan batas wilayah, status lahan yang clean and clear, hingga pembentukan kelompok atau koperasi sebagai pemohon izin.

Tak hanya itu, koordinasi lintas kementerian juga menjadi kunci. Tanpa sinkronisasi antara sektor pertambangan dan kehutanan, proses perizinan akan terus tersendat.

Di tengah ketidakjelasan ini, sebagian masyarakat tetap memilih menambang. Pilihan ini tentu bukan tanpa risiko. Aktivitas tambang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik dari sisi pertambangan maupun kehutanan.

Lebih dari itu, praktik tambang tanpa pengawasan juga berisiko merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan pekerja.

Kondisi di Cihara dan Bayah mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam tata kelola pertambangan rakyat di Indonesia. Di satu sisi, ada potensi ekonomi yang besar dan kebutuhan masyarakat untuk bertahan hidup. Di sisi lain, ada regulasi yang harus ditegakkan.

Pemerintah dituntut untuk segera menghadirkan solusi konkret baik melalui percepatan penetapan WPR yang benar-benar siap operasional, maupun penyelesaian status kawasan hutan yang menjadi hambatan utama.

Selama kepastian itu belum hadir, masyarakat akan terus berada dalam ruang abu-abu: antara legal dan ilegal, antara harapan dan ketidakpastian.

IPR di wilayah Cihara dan Bayah bukan tidak mungkin terwujud. Namun dengan kondisi saat ini, prosesnya masih panjang dan penuh tantangan. Tanpa penyelesaian status lahan dan kejelasan regulasi, legalisasi tambang rakyat hanya akan menjadi wacana di atas kertas.

Info Penulis

Avatar

Rendy

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Wujud Penguatan Peran Perempuan Dalam Pembangunan
Next: Wakil Wali Kota Banjar,  Hadir  Dalam Sosialisasi Teknis Penyaluran Bantuan Rutilahu Tingkat Kecamatan Pataruman

Berita Terkait

5590034c-d287-4f0a-a4e3-a9eeb954710a
  • Utama

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Kembali Melaksanakan Pelayanan Akhir Pekan

Avatar Rendy Juli 18, 2026
f3691626-7b5c-4997-b70a-b7b2a94e9ffb-1
  • Utama

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Hadirkan Layanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik

Avatar Rendy Juli 17, 2026
103ad9e1-9d28-462d-974e-4cfad4360a27
  • Utama

Kanwil BPN Banten Lakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) PTSL PBT ILASPP Tahun 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak

Avatar Rendy Juli 16, 2026

Recent Posts

  • Wali Kota Banjar Serahkan Bantuan Permakanan Program Berdaya Bantu Tahun 2026 di Karangpanimbal
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Kembali Melaksanakan Pelayanan Akhir Pekan
  • Kapolda Jabar Sholat Jumat Keliling Dan Silaturahmi ke Ponpes Al-Khairiyah Perkuat Sinergitas Polri Dengan Ulama
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Hadirkan Layanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik
  • AMKI Cirebon Raya Gelar Bansos Salurkan Sembako ke Graha Yatim Dhu’afa Yayasan Harapan Robbani

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.