
LEBAK — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak turut mendukung pelaksanaan penilaian Barang Rampasan Negara yang dilakukan melalui sinergi bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Kegiatan tersebut mencakup 12 bidang tanah yang berada di wilayah Kabupaten Lebak dan berlangsung mulai 29 September hingga 2 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Kejagung RI didampingi tim dari Kejari Lebak bersama tim penilai melakukan peninjauan dan penunjukan lokasi bidang tanah yang menjadi objek penilaian.
Kantah Lebak memberikan dukungan melalui penunjukan lokasi serta penjelasan terkait letak dan batas-batas bidang tanah. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam membantu proses identifikasi objek yang akan dinilai.
Pendampingan dan dukungan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan bantuan dari Kejagung RI bersama Kejari Lebak dalam rangka mendukung proses penanganan dan pengelolaan Barang Rampasan Negara.
Sinergi antarinstansi terus diperkuat guna memastikan proses penilaian dan pengelolaan Barang Rampasan Negara dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas BPN Lebak)
Editor: Benny