TM Lebak – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Gedung Merdeka, Pendopo Kabupaten Lebak, Kamis (09/04/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak, Direktur Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN RI, pejabat Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, serta perwakilan masyarakat hukum adat.
Dalam sambutannya, Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya menegaskan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat adat. Ia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung penuh langkah ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga eksistensi masyarakat hukum adat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat dalam proses tersebut.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman komprehensif kepada para pemangku kepentingan terkait pentingnya legalitas tanah ulayat. ATR/BPN menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan hak kolektif masyarakat hukum adat yang harus diakui dan dilindungi oleh negara.
Dengan adanya pengadministrasian dan pendaftaran yang jelas, diharapkan potensi konflik agraria dapat diminimalisir serta pengelolaan tanah oleh masyarakat adat menjadi lebih kuat secara hukum.
Pemerintah Kabupaten Lebak berharap kegiatan ini mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat adat dalam menjaga keberlangsungan tanah ulayat sebagai bagian dari identitas dan kearifan lokal.
Melalui sosialisasi ini, seluruh pihak diharapkan memahami prosedur serta manfaat pendaftaran tanah ulayat, sehingga keberadaannya tetap terjaga dan memberi manfaat bagi generasi mendatang. (Ben)