
Lebak – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak bersama Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Lebak terus memperkuat kolaborasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Aplikasi Linktree yang dirangkaikan dengan Sarasehan serta Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Rabu, (22/07).
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong transformasi digital pelayanan pertanahan sekaligus mempererat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dengan para PPAT sebagai mitra kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui pemanfaatan Aplikasi Linktree, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan pertanahan secara lebih praktis dalam satu pintu layanan digital. Fasilitas yang tersedia di antaranya mengunduh blanko formulir beserta persyaratan layanan, mengajukan sekaligus memantau proses Validasi Sertipikat Analog secara real-time, memonitor perkembangan permohonan Pengakuan Hak pada setiap tahapan penyelesaian, hingga memantau proses penerbitan Sertipikat Pengganti karena hilang sampai selesai.
Digitalisasi layanan tersebut diharapkan mampu memangkas waktu pencarian informasi, meningkatkan transparansi proses pelayanan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat terkait layanan pertanahan.
Selain sosialisasi aplikasi, kegiatan juga diisi dengan pemaparan mengenai Pembinaan dan Pengawasan PPAT berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Materi yang disampaikan mencakup kedudukan dan kewenangan PPAT, tugas serta tanggung jawab dalam menjalankan jabatan, mekanisme pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan jabatan PPAT sesuai ketentuan, prosedur pemeriksaan, hingga penerapan sanksi administratif. Pembahasan tersebut bertujuan untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan kepatuhan PPAT dalam memberikan pelayanan yang berkualitas serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, turut dipaparkan capaian kinerja PPAT Kabupaten Lebak selama tiga bulan terakhir. Evaluasi tersebut meliputi penilaian kinerja PPAT, capaian layanan prioritas, serta berbagai indikator pelayanan yang menjadi tolok ukur peningkatan kualitas layanan pertanahan. Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan refleksi bersama dalam mendorong pelayanan yang semakin efektif, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dan Pengurus Daerah IPPAT Kabupaten Lebak menegaskan komitmen untuk terus membangun kolaborasi yang harmonis dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, transparan, dan berintegritas. Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan akses layanan sekaligus memperkuat kepastian hukum atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan.(Bn)