Pandeglang — Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui sinergi lintas instansi.
Salah satu langkah konkret tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Kamis (3/9/2026).
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang dan dirangkaikan dengan evaluasi capaian target pajak daerah tahun 2026. Agenda tersebut juga diisi dengan sosialisasi regulasi terkait pengurusan dokumen pertanahan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Fahmi, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk membangun tata kelola pertanahan dan perpajakan daerah yang lebih transparan, terintegrasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Menurutnya, keterpaduan data dan koordinasi antarinstansi menjadi salah satu kunci untuk menciptakan proses pelayanan yang lebih efektif, khususnya dalam keterkaitan antara administrasi pertanahan dengan kewajiban BPHTB.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang turut memaparkan mekanisme dan regulasi terbaru dalam pengurusan dokumen pertanahan. Pemaparan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman seluruh pihak sekaligus mendukung sinkronisasi proses administrasi pertanahan dengan pemungutan dan validasi BPHTB.
Sinkronisasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses validasi dokumen, mengurangi potensi kendala administratif, serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.
Melalui kerja sama ini, Kantah Pandeglang dan Bapenda Kabupaten Pandeglang juga sepakat memperkuat koordinasi teknis, termasuk pertukaran dan pemanfaatan data pertanahan serta data perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain penguatan koordinasi antarinstansi, kedua pihak akan terus mendorong edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan sekaligus memenuhi kewajiban BPHTB dalam setiap transaksi atau perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya membuat proses pelayanan publik semakin efektif dan terintegrasi, tetapi juga mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Pandeglang.
Dengan sinergi yang semakin kuat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (BNY)