
LEBAK — Upaya mempercepat penyelesaian hasil kerja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017–2025 terus dilakukan melalui inventarisasi berkas, penuntasan tunggakan, serta penanganan berbagai permasalahan administrasi dan bidang tanah. Di saat yang sama, pelaksanaan program PTSL tahun 2026 menjadi perhatian untuk memastikan proses pendaftaran tanah berjalan lebih tertib dan akuntabel. Kamis, (08/10).
Langkah tersebut dibahas dalam rapat tindak lanjut penyelesaian hasil kerja PTSL tahun 2017–2025 sekaligus evaluasi dan percepatan pelaksanaan PTSL tahun 2026. Pembahasan difokuskan pada penyelesaian pekerjaan yang masih tertunda atau menjadi residu dari tahun-tahun sebelumnya, serta identifikasi kendala yang berpotensi menghambat pelaksanaan program tahun berjalan.
Salah satu agenda utama ialah menginventarisasi dan menelusuri keberadaan fisik buku tanah serta berkas yuridis. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan memudahkan proses tindak lanjut terhadap berkas yang belum terselesaikan.
Selain itu, rapat membahas penanganan berkas yang belum lengkap maupun belum dibubuhi meterai, serta penyusunan langkah penyelesaian tunggakan residu PTSL periode 2017–2025. Koordinasi dan penjadwalan penyerahan sertipikat kepada masyarakat juga menjadi bagian penting agar hasil pelaksanaan program dapat ditindaklanjuti secara terarah.
Dalam pelaksanaan PTSL tahun 2026, perhatian turut diarahkan pada pemetaan permasalahan bidang tanah, termasuk identifikasi bidang yang terindikasi tumpang tindih atau overlap. Penyusunan daftar nominatif yang memuat nama dan nomor berkas juga diperlukan untuk mendukung pendataan, pemantauan, serta pengendalian proses penyelesaian.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program, dilakukan pula penyusunan laporan mengenai perkembangan penyelesaian dan berbagai permasalahan PTSL tahun 2026. Laporan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan kondisi dan kendala yang ditemukan di lapangan.
Melalui koordinasi dan penanganan yang terstruktur, penyelesaian residu PTSL tahun 2017–2025 diharapkan dapat dipercepat, sementara pelaksanaan PTSL tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan akuntabel.
Upaya ini pada akhirnya ditujukan untuk mendukung kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, berintegritas, dan humanis. (Humas bpn Lebak)
Editor: Benny