TM Serang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang menegaskan bahwa proses penyelesaian sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Sangiang masih terus berjalan. Penegasan ini disampaikan menyusul sejumlah keluhan warga yang mengaku belum menerima sertifikat hasil program tersebut.
Salah satu petugas BPN Kabupaten Serang yang enggan di sebutkan namanya, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin berkoordinasi dengan Satgas Desa Sangiang untuk menindaklanjuti sisa sertifikat yang belum terselesaikan.
“Selama ini kami tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Desa Sangiang untuk memastikan seluruh berkas dan data tanah yang belum selesai dapat diproses sesuai ketentuan,” ujarnya, kepawa wartawan, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, beberapa sertifikat belum dapat diterbitkan karena kendala administratif, seperti ketidaksesuaian data bidang tanah maupun dokumen pendukung yang belum lengkap. Hingga saat ini, pihak BPN masih menunggu data perbaikan dari pihak desa sebelum dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat.
“Prinsipnya, BPN berkomitmen menyelesaikan seluruh sertifikat PTSL 2019 di Desa Sangiang. Namun kami juga harus memastikan aspek legalitasnya benar agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, Satgas Desa Sangiang mengapresiasi langkah BPN Serang yang tetap menjaga komunikasi dan transparansi dalam penyelesaian program tersebut. Pihak desa juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan segera melengkapi berkas yang diminta agar proses sertifikasi dapat dituntaskan lebih cepat.
Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat secara menyeluruh. Dengan tuntasnya seluruh sertifikat di Desa Sangiang, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap program pertanahan nasional dan memperkuat administrasi aset desa.(Adr)
Editor: B-069
