
LEBAK, TM — Penataan akses Reforma Agraria di Kabupaten Lebak terus didorong agar tidak berhenti pada penataan tanah, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat. Upaya tersebut dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak melalui kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha Penataan Akses Reforma Agraria, Kamis, 17 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Pergerakan Petani Banten (P2B), Kampung Damara, Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, itu menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, kelompok tani, kelompok perempuan, serta unsur masyarakat dalam mengembangkan potensi usaha berbasis sumber daya dan aset yang dimiliki masyarakat.
Plh. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Joko Suhendro, S.H., M.H., mengatakan fasilitasi pendampingan merupakan bagian dari upaya memperkuat penataan akses Reforma Agraria melalui peningkatan kapasitas usaha masyarakat penerima manfaat.
Pendampingan tersebut diarahkan agar potensi tanah yang telah ditata dapat dikembangkan menjadi kegiatan ekonomi yang produktif, memiliki nilai tambah, serta dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Penataan akses tidak hanya berbicara mengenai tanah, tetapi bagaimana tanah tersebut dapat memberikan manfaat dan menjadi sumber penghidupan yang lebih produktif bagi masyarakat,” demikian substansi kegiatan yang dikedepankan dalam fasilitasi tersebut.
Kegiatan turut dihadiri Iwan Setiawan, Kepala Bagian Kepegawaian, Keuangan, dan Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN; Chandra Evita, S.H., Koordinator Substansi Penatagunaan Tanah Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Banten; Ahmad Taufik, S.Pd., Fungsional Perencana Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bapperida Kabupaten Lebak; serta Wawan Herawan, S.Sos., Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak.
Hadir pula Robertus Erwin Haryanto, S.E., M.Si., dari DPMPTSP Kabupaten Lebak; Riki Adriana, S.P., Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Lebak beserta jajaran; serta Juli Zakiyah, S.ST., Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak.
Dari unsur masyarakat, kegiatan melibatkan Ruskandi, Ketua Kelompok Tani Hutan Damara, dan Nurminah, Ketua Kelompok Petani Perempuan Mahkota Damara.
Keterlibatan lintas sektor tersebut menunjukkan bahwa pengembangan ekonomi masyarakat membutuhkan dukungan yang tidak hanya berasal dari satu instansi. Masing-masing perangkat daerah dapat mengambil peran sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari penguatan kelembagaan, pendampingan pertanian, pengembangan UMKM, fasilitasi perizinan, hingga dukungan perencanaan pembangunan.
Dalam kegiatan tersebut, pendampingan diarahkan untuk mengidentifikasi potensi usaha masyarakat, memperkuat kelembagaan kelompok, meningkatkan kapasitas pengelolaan usaha, sekaligus membuka peluang dukungan dari berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Dengan demikian, penataan akses Reforma Agraria diharapkan mampu menjadi penghubung antara aset dan akses ekonomi masyarakat. Tanah yang telah ditata tidak hanya memiliki kepastian dan manfaat secara administratif, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi basis kegiatan usaha yang memberikan nilai tambah bagi penerima manfaat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak bersama para pemangku kepentingan terus mendorong agar proses pendampingan dilakukan secara berkelanjutan. Kolaborasi pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat usaha kelompok tani dan kelompok perempuan, meningkatkan produktivitas, serta membuka peluang ekonomi baru di tingkat masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Reforma Agraria yang tidak sekadar berbicara mengenai penataan aset, tetapi juga memastikan tanah mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak. (Benn)