
LEBAK – Kecelakaan kerja kembali terjadi di lokasi aktivitas tambang batu bara di wilayah Cibobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia di dalam lubang tambang di Blok Cepak Pasar, Kamis (10/9/2026).
Korban diketahui bernama “Asim” warga Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari warga, korban diduga meninggal setelah tersengat aliran listrik saat berada di dalam lubang tambang.
Seorang warga berinisial S mengatakan, dirinya memperoleh informasi mengenai adanya pekerja yang meninggal di dalam lubang tambang sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, S mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab kematian korban.
“Informasi jelasnya saya juga belum tahu. Saya hanya mendapatkan kabar dan langsung menuju lokasi. Sepertinya tersengat listrik,” ujar S.
Informasi lain yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa korban diduga bekerja pada aktivitas penggalian batu bara di lokasi tersebut. Sejumlah warga juga menyebut korban diduga merupakan pekerja dari seseorang yang dikenal dengan nama Deni.
“Korban ini disebut anak buah Deni. Saya juga ingin memastikan kebenarannya,” kata S.
Keterangan serupa disampaikan warga lainnya yang membenarkan bahwa Asim diduga bekerja dalam aktivitas penggalian batu bara di Blok Cepak Pasar.
Namun demikian, status hubungan kerja korban, penyebab pasti kematian, serta legalitas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan resmi aparat berwenang.
Aparat Diminta Segera Turun Tangan
Peristiwa ini kembali menyoroti aspek keselamatan kerja dan legalitas aktivitas pertambangan di wilayah Cihara. Terlebih, aktivitas pertambangan batu bara di kawasan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian publik.
Aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak dan Polda Banten, didesak untuk tidak berhenti pada penanganan korban semata. Peristiwa ini perlu diusut secara menyeluruh untuk mengetahui siapa pengelola lokasi, siapa yang mempekerjakan korban, bagaimana sistem keselamatan kerja diterapkan, dari mana sumber listrik yang diduga menyebabkan korban meninggal, serta apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki perizinan yang sah.
Jika benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin, maka aparat juga perlu menelusuri rantai pengelolaan tambang, pemodal, pemilik atau pengendali kegiatan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah status dan legalitas penggunaan lahan. Informasi mengenai lokasi tambang yang disebut-sebut berada di kawasan Perum Perhutani juga perlu diverifikasi oleh aparat dan instansi terkait. Jika informasi tersebut benar, maka perlu dipastikan atas dasar apa aktivitas pertambangan dapat berlangsung di kawasan tersebut.
Publik tentu membutuhkan jawaban yang jelas, bukan sekadar kabar bahwa telah terjadi kecelakaan.
Kematian seorang pekerja di dalam lubang tambang harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Jangan sampai keselamatan pekerja baru menjadi perhatian setelah jatuhnya korban jiwa.
Aparat diminta Jangan Hanya Periksa Korban, Telusuri Pengelola Tambangnya
Aparat penegak hukum juga dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tambang di Blok Cepak Pasar. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah kecelakaan terjadi akibat kelalaian, buruknya standar keselamatan kerja, penggunaan instalasi listrik yang tidak memenuhi ketentuan, atau faktor lain.
Penyelidikan juga perlu menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab atas operasional lubang tambang tersebut?
Jika ditemukan unsur pidana, pelanggaran pertambangan, pelanggaran keselamatan kerja, maupun pelanggaran terkait penggunaan kawasan, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pekerja lapangan.
Jangan sampai pekerja di lapangan menjadi pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang mengendalikan dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut justru tidak tersentuh.
Hingga berita ini ditayangkan, informasi mengenai penyebab pasti kematian Asim masih menunggu hasil pemeriksaan pihak berwenang. Dugaan korban meninggal akibat tersengat listrik juga belum dapat dinyatakan sebagai penyebab resmi sebelum terdapat keterangan medis dan hasil penyelidikan kepolisian.
Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian serta pihak yang disebut warga sebagai pengelola atau pemilik aktivitas tambang di Blok Cepak Pasar, termasuk Deni, terkait keberadaan korban dan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Piblik kini menunggu langkah konkret aparat: apakah kematian seorang pekerja ini akan diusut sampai tuntas, termasuk menelusuri legalitas tambang dan pihak yang berada di balik aktivitas tersebut, atau kembali berhenti sebagai kecelakaan kerja biasa. ? (BN)