TM LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 660/073-DLH/IV/2026 tentang pengendalian penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Kebijakan ini menjadi langkah tegas sekaligus ajakan kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Irvan Suyatufika, menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan bagian dari gerakan kolektif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga rumah tangga.
“Poin pentingnya, masyarakat wajib memilah sampah organik dan anorganik. Minimal harus memiliki dua tempat sampah di lingkungan masing-masing,” ujar Irvan di Rangkasbitung, Senin (13/4/2026).
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong kresek, sedotan, dan styrofoam yang berpotensi mencemari lingkungan dalam jangka panjang.
DLH juga mendorong pemanfaatan sampah organik, seperti sisa makanan dan dedaunan, untuk diolah menjadi kompos yang memiliki nilai ekonomis dan ramah lingkungan.
“Pengelolaan sampah berbasis rumah tangga sangat penting. Sampah organik bisa dimanfaatkan, sementara sampah anorganik dapat dipilah untuk didaur ulang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irvan menegaskan bahwa masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai, serta tidak diperkenankan membakar sampah karena dapat menimbulkan pencemaran udara dan risiko kebakaran.
Sebagai solusi, masyarakat didorong untuk menyalurkan sampah ke bank sampah terdekat agar dapat dikelola secara produktif dan bernilai ekonomi.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap tercipta perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Selain menjaga kebersihan lingkungan, kebijakan ini juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui pengelolaan sampah yang lebih bijak.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan pengelolaan sampah, termasuk membuang sampah sembarangan, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Ben)