TMLebak – Pelayanan pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak kembali mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Salah satunya datang dari Arif Handi, pemohon layanan perubahan hak guna bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), yang mengaku proses pengurusannya selesai kurang dari satu jam.
Layanan tersebut diurus langsung oleh pemohon pada Rabu (21/01/2026). Tak hanya cepat, sertifikat yang diterbitkan pun sudah berbentuk sertifikat elektronik, menandai komitmen BPN Lebak dalam menghadirkan pelayanan modern dan efisien.
“Prosesnya sangat cepat, tidak sampai satu jam sudah selesai. Selain itu, petugas di loket juga sangat ramah dan selalu memberikan informasi yang jelas. Saya sangat mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh BPN Lebak,” ujar Arif Handi kepada awak media.
Ia juga mengajak masyarakat yang ingin mengurus layanan pertanahan agar datang langsung ke Kantor BPN Kabupaten Lebak dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Menurutnya, pelayanan yang diberikan sudah sangat mudah, cepat, dan transparan.
“Datang langsung ke kantor BPN saja. Pelayanannya cepat dan petugasnya ramah. Semoga ke depan BPN Lebak terus meningkatkan kualitas pelayanan dan selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Lebak,” tambahnya.
Apresiasi dari masyarakat ini menjadi bukti nyata komitmen BPN Kabupaten Lebak dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(Bn)