SDN 05 Bojongnangka di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (Foto/Karim)
Kab Bogor TM – Pungutan liar berkedok pengumpulan dana untuk perbaikan lapangan sekolah SDN Bojongnangka 05 oleh oknum komite sekolah telah mencoreng potret pendidikan di Kabupaten Bogor. Bukan hanya itu, pungutan uang sebesar 130 Ribu yang ditujukan kepada siswa dari kelas 1 hingga kelas 4 pastinya berpotensi menjadi beban materil bagi setiap para orang tua murid, Kamis (18/6/26).
Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun, Kepala Skolah SDN 05 Bojongnangka justeru mengklaim dirinya telah melarang inisiatif pungutan terhadap lebih dari 100 Siswa (kelas 1 hingga kelas IV). Namun larangan dari Kepsek diduga hanya sekedar sebuah instrumen kosong tanpa diiringi dengan pengawasan untuk memastikan pungli benar-benar tidak dijalankan.
Ironinya, pungli yang memicu dampak beban materi bagi orangtua murid justeru dikaitkan untuk perbaikan lapangan disekitar lingkungan sekolah yang seharusnya mutlak merupakan bentuk tanggung jawab sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Lebih aneh lagi, pihak sekolah SDN 05 Bojongnangka secara terang-tetangan justeru merasa keberatan dengan berita yang telah ditayangkan untuk publik. Bahkan beredar informasi, pihak sekolah akan berniat melaporkan media yang telah menayangkan pemberitaan terkait adanya praktek pungli di SDN 05 Bojongnangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Menilai kondisi dan alasan pungutan liar cukup janggal (untuk perbaikan lapangan disekitar lingkungan sekolah-red) maka Tim TabloidMantap.com berencana akan mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk bisa meminta tanggapan atas adanya praktek pungutan uang 130Ribu/Siswa di SDN 05 Bojongnangka. (Karim)

