TM Lebak – Sebuah bangunan usaha yang terdiri dari dealer motor bekas, tempat cuci mobil, dan kafe bernama “Kenzie” di wilayah Kabupaten Lebak diduga beroperasi tanpa izin resmi. Hingga kini, usaha tersebut belum mengantongi dokumen legal seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Tata Ruang (ITR), maupun Nomor Induk Berusaha (NIB). Kamis (15/05/25)
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui dinas terkait telah melakukan peninjauan ,Namun teguran tersebut tidak diindahkan. Aktivitas usaha tetap berlangsung tanpa ada itikad melengkapi perizinan.
Sikap pemilik bangunan yang mengabaikan aturan disebut sebagai tindakan nakal karena dengan sadar melanggar ketentuan yang berlaku. Selain itu, usaha tersebut juga diketahui tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena tidak terdaftar secara legal dalam sistem perizinan dan perpajakan daerah.
“Bangunan dan usahanya belum berizin, teguran sudah dilayangkan namun tidak ditindaklanjuti. Selain melanggar aturan, usaha ini juga tidak menyumbang PAD yang seharusnya menjadi kewajiban pelaku usaha,” ungkap sumber internal pemerintah daerah.
Pemkab Lebak menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila pemilik tetap membandel. Pemerintah juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk tertib administrasi dan mematuhi regulasi sebelum menjalankan aktivitas komersial, agar tercipta iklim usaha yang sehat dan adil.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik bangunan belum memberikan keterangan resmi.(Rusli)