TM PANDEGLANG – Komitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terus dibuktikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang. Di tengah momen libur nasional, pelayanan pertanahan tetap dibuka melalui skema pelayanan terbatas pada Rabu, 18 Maret 2026.
Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka menyambut dua momentum besar, yakni Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan, meskipun di tengah masa libur.
Pelayanan terbatas ini juga merupakan respons atas meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanah, terutama menjelang hari raya, di mana mobilitas dan aktivitas warga cenderung meningkat.
Dengan tetap dibukanya layanan di hari libur, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak mengenal waktu, dan terus menjadi prioritas utama dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Pandeglang.(Bn)

