TM Serang – Gerakan Mahasiswa Kritis (GEMTIS) Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin (18/11).
Aksi ini akan dilaksanakan di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang jika pihak terkait gagal menangani temuan adanya pungutan melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.
Menurut informasi yang diperoleh, mahasiswa menemukan kwitansi yang menunjukkan adanya pungutan liar dalam program PTSL yang seharusnya hanya memungut biaya maksimal Rp150.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang berlaku di wilayah Banten dan Jawa-Bali pada tahun 2024. Hal ini memicu kemarahan mahasiswa yang tergabung dalam GEMTIS, karena dinilai merugikan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan.
GEMTIS dalam pernyataan tertulisnya menegaskan lima tuntutan utama mereka sebagai syarat untuk menghentikan aksi protes besar ini:
1. Penghentian Praktik Pungli, GEMTIS mendesak agar pihak terkait segera menghentikan pungutan liar dalam program PTSL yang merugikan masyarakat.
2. Transparansi Biaya PTSL – Mahasiswa menuntut agar informasi mengenai biaya yang dikenakan kepada masyarakat dalam program ini disampaikan secara terbuka dan jelas.
3. Penegakan Hukum yang Tegas – GEMTIS meminta agar pihak yang terlibat dalam pungutan liar ditindak sesuai hukum yang berlaku.
4. Copot Kepala BPN Kabupten Serang terkait lalainya dalam pengawasan diduga tidak becus menangani hal yang merugikan masyrakat
5.meminta aparat penegak hukum baik polda maupun kejaksaan segara memerika jajaran yang terlibat dalam program PTSL
Aksi demonstrasi yang rencananya akan melibatkan ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya ini dikhawatirkan bisa memicu ketegangan jika tidak segera ditangani dengan serius. “Kami tidak akan tinggal diam, jika praktik pungli ini terus dibiarkan. Kami akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan bagi masyarakat,” tegas salah satu perwakilan GEMTIS dalam keterangan pers.
Program PTSL yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat dalam legalisasi tanah kini tercemar oleh dugaan pungutan liar yang melanggar ketentuan yang ada.(*/red)