“Warga bisa saja melakukan aksi demo menuntut agar kabel tersebut segera di perbaiki dan diliput oleh media massa,” katanya.
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 29 menyebutkan bahwa setiap orang yang memanfaatkan tenaga listrik wajib menjaga keselamatan umum dan lingkungan. Pihak PT PLN Persero harus segera melakukan tindakan perbaikan untuk mencegah potensi kecelakaan dan memastikan keselamatan pengguna jalan serta warga sekitar, ungkapnya.
Seharusnya pihak PLN sendiri harus memiliki rasa sensitiv terhadap aset milik pln yang bisa merugikan keselamatan warga. selain itu, pihak pejabat PLN juga harus mengontrol dan mengawasi kinerja pegawainya jangan hanya menerima laporan dari bahwan baik asal bapak senang (ABS), tetepi dilapangan berbeda.
“Bisa saja pejabat PLN mengevaluasi pegawainya yang tidak profesional, dan melaporkannya kepada pimpinan yang lebih tinggi agar segera di evaluasi kinerjanya,”pungkasnya. (Adriyanto)